Rapat paripurna DPRD Kota Bogor (Foto: ANTARA/Riza Harahap)
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor (Foto: ANTARA/Riza Harahap)

DPRD Kota Bogor Cabut 7 Raperda Tak Relevan

Antara • 31 Agustus 2020 23:51
Bogor: DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melalui rapat paripurna menyetujui pencabutan tujuh peraturan daerah (Perda) Kota Bogor yang dinilai sudah tidak relevan dengan aturan perundangan di atasnya. Baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat.
 
"DPRD menyetujui mencabut tujuh Perda Kota Bogor yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor setelah melalui pembahasan bersama secara menyeluruh," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, melansir Antara, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Menurut Atang Trisnanto, setelah aturan di atasnya direvisi, Perda Kota Bogor berikutnya akan lebih baik dalam penerapannya.

Adapun tujuh Perda Kota Bogor yang disetujui DPRD dicabut penerapannnya adalah, pertama, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
 
Baca juga: Gudang Penyimpanan Karton Tjiwi Kimia Terbakar
 
"Perda tersebut dicabut karena dinilai sudah tidak relevan lagi. Dalam Perda Nomor 11 tahun 1987 mengatur soal penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Aturan tersebut diperbaiki dan diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan," bebernya.
 
Kedua, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan