Makassar: Seorang terdakwa dugaan kasus penganiayaan seorang pemudik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu divonis bebas. Padahal terdakwa bernama Asrul Arifin alias Tejo harus menerima dua butir timah panas bersarang di kakinya.
Tejo mengatakan bahwa, dirinya divonis bebas pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dalam sidang putusan itu dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.
"Tidak terbukti, saya juga saat ini berada di rumah," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan selama ini harus mendekam di jeruji besi selama masa penyelidikan hingga persidangan. Hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Tejo menceritakan, saat penangkapan terhadapnya ia berada di rumah kakaknya. Tiba-tiba anggota kepolisian datang dan langsung menangkapnya untuk kemudian dibawa di posko menjalani pemeriksaan.
"Di situ di posko dipukul disuruh mengaku (melakukan penganiayaan terhadap pemudik)," ujarnya.
Tejo tidak mengakui bahwa dia terlibat dalam penganiayaan itu. Hanya saja, karena tidak tahan lagi dengan pukulan yang didapatnya sehingga terpaksa mengaku meskipun dirinya tidak terlibat.
"Tapi sudah tidak tahan (dipukul) jadi kubilang iya," jelasnya.
Dirinya bahkan ditembak di bagian kaki sebelah kiri, dua butir timah panas bersarang. Hingga saat ini dirinya tidak bisa berjalan dan kehilangan pekerjaan gegara kasus tersebut.
"Sampai sekarang saya tidak bisa jalan, tidak tahu ini juga bagaimana ke depan," ungkap dia.
Sampai saat ini dirinya masih tidak bisa bekerja, kebutuhan hidupnya saat ini bergantung dari saudaranya yang datang untuk memberi uang.
Dengan adanya vonis dari majelis hakim, ia mengatakan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Dia akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan untuk diproses.
"Keluarga tidak terima, mau menuntut apalagi saya. Tidak ada salah ku (saya tidak bersalah) kenapa saya dikasih begini," ungkapnya.
Asrul Arifin alias Tejo sebelumnya diringkus polisi lantaran diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kedua korban masing-masing Awaludin, 24 dan ponakannya NZ, 16, saat itu melintas di Jalan Barawaja usai mudik namun tiba-tiba sekelompok pemuda menyerang mereka. Kedua korban mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Axel Meivanka, 24; Asrul Arifin alias Tejo, 35; Muhammad Saputra alias Pute, 26; Muh Reski Mariyanto, 22; dan Ardiansyah, 22.
Setelah menjalani persidangan selama berbulan-bulan hanya Asrul Arifin alias Tejo yang divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah.
Makassar: Seorang terdakwa dugaan kasus penganiayaan seorang pemudik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu divonis bebas. Padahal terdakwa bernama Asrul Arifin alias Tejo harus menerima dua butir timah panas
bersarang di kakinya.
Tejo mengatakan bahwa, dirinya divonis bebas pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dalam sidang putusan itu dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.
"Tidak terbukti, saya juga saat ini berada di rumah," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan selama ini harus mendekam di jeruji besi selama masa penyelidikan hingga persidangan. Hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Tejo menceritakan, saat penangkapan terhadapnya ia berada di rumah kakaknya. Tiba-tiba anggota kepolisian datang dan langsung menangkapnya untuk kemudian dibawa di posko menjalani pemeriksaan.
"Di situ di posko dipukul disuruh mengaku (melakukan penganiayaan terhadap pemudik)," ujarnya.
Tejo tidak mengakui bahwa dia terlibat dalam penganiayaan itu. Hanya saja, karena tidak tahan lagi dengan pukulan yang didapatnya sehingga terpaksa mengaku meskipun dirinya tidak terlibat.
"Tapi sudah tidak tahan (dipukul) jadi kubilang iya," jelasnya.
Dirinya bahkan ditembak di bagian kaki sebelah kiri, dua butir timah panas bersarang. Hingga saat ini dirinya tidak bisa berjalan dan kehilangan pekerjaan gegara kasus tersebut.
"Sampai sekarang
saya tidak bisa jalan, tidak tahu ini juga bagaimana ke depan," ungkap dia.
Sampai saat ini dirinya masih tidak bisa bekerja, kebutuhan hidupnya saat ini bergantung dari saudaranya yang datang untuk memberi uang.
Dengan adanya vonis dari majelis hakim, ia mengatakan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Dia akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan untuk diproses.
"Keluarga tidak terima, mau menuntut apalagi saya. Tidak ada salah ku (saya tidak bersalah) kenapa saya dikasih begini," ungkapnya.
Asrul Arifin alias Tejo sebelumnya diringkus polisi lantaran diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kedua korban masing-masing Awaludin, 24 dan ponakannya NZ, 16, saat itu melintas di Jalan Barawaja usai mudik namun tiba-tiba sekelompok pemuda menyerang mereka. Kedua korban mengalami luka yang cukup parah akibat
sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Axel Meivanka, 24; Asrul Arifin alias Tejo, 35; Muhammad Saputra alias Pute, 26; Muh Reski Mariyanto, 22; dan Ardiansyah, 22.
Setelah menjalani persidangan selama berbulan-bulan hanya Asrul Arifin alias Tejo yang divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)