Konferensi pers kasus pembacokan di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat, 20 Oktober 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Konferensi pers kasus pembacokan di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat, 20 Oktober 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

Dituduh Santet oleh Tetangga, Ketua RT di Malang Dibacok Hingga Tewas

Daviq Umar Al Faruq • 20 Oktober 2023 13:54
Malang: Seorang Ketua RT di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kusairi, 60, meregang nyawa usai dibacok oleh tetangganya, Samidi, 50. Korban dibunuh gegara dituduh menyantet istri pelaku delapan tahun lalu.
 
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu malam, 18 Oktober 2023 di depan rumah korban atau di seberang rumah tersangka di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi.
 
"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Jadi di tahun 2015 istri dari tersangka Samidi meninggal dunia. Tersangka berasumsi bahwa tetangga di depan rumahnya (Kusairi) yang melakukan praktik santet," kata Wisnu di Malang, Jumat, 20 Oktober 2023.
 
Baca: Seorang Perempuan di Jepara Ditemukan Tewas di Rumahnya
 

Wisnu menerangkan pelaku telah berniat menghabisi korban sejak September 2023 lalu. Hingga kemudian, pelaku mempersiapkan celurit untuk membunuh korban pada Senin, 16 Oktober 2023.

Pelaku baru melancarkan aksinya pada Rabu malam, 18 Oktober 2023. Saat itu, di Desa Ganjaran tengah ada kegiatan orkes sehingga kondisi jalanan sepi lantaran banyak masyarakat yang berada di acara orkes tersebut.
 
"Pelaku menunggu waktu sampai dengan pukul 21.45 WIB, yang mana korban menggunakan sepeda motor akan memasuki rumah dan dihampiri oleh pelaku. Di situ terjadi cekcok dan dengan alat celurit yang sudah disiapkan oleh pelaku, terjadilah pembacokan," ungkapnya.
 
Wisnu mengaku usai dibacok pelaku, korban tak langsung meninggal. Melihat hal itu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit yang lain dan kembali ke lokasi serta menghabisi korban hingga tewas.
 
Warga setempat yang mengetahui peristiwa itu segera melapor ke polisi. Selanjutnya pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian dan jenazah korban dibawa ke RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan autopsi.
 
"Hasil pemeriksaan jenazah terdapat luka akibat senjata tajam dengan rincian enam luka terbuka pada leher, memotong pembuluh darah, saluran nafas dan sistem saraf pusat dan luka terbuka lainnya akibat senjata tajam di hampir seluruh bagian tubuh, mulai dari punggung perut dada wajah tangan lengan pantat pinggang dan paha," ujarnya.
 
Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan