Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dDirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadian menunjukan barang bukti minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyakngoreng kemasan, saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolda B
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dDirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadian menunjukan barang bukti minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyakngoreng kemasan, saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolda B

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah dalam Kemasan

Antara • 30 Maret 2022 16:24
Serang: Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan premium.
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total,
 
Diketahui, praktik tersebut sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter bermerek Laban seharga Rp20.000 per satuan.

Sementara terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah yang ada di dalam plastik.
 
Baca juga: Tuntaskan Polemik Minyak Goreng, KPPU Rekomendasikan Ini ke Pemerintah
 
Menurut Shinto, pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
 
"Menjelang bulan suci Ramadan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah bermerek Laban yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci seharga Rp20,.000," ujar Shinto, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi menjelaskan, modus operandi tersangka. Badan usaha milik tersangka memang benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani,
 
Namun tersangka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri.
 
"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," kata Dedi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan