Ilustrasi polemik minyak goreng- - Foto: dok MI
Ilustrasi polemik minyak goreng- - Foto: dok MI

Tuntaskan Polemik Minyak Goreng, KPPU Rekomendasikan Ini ke Pemerintah

M Ilham Ramadhan • 30 Maret 2022 10:58
Jakarta: Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan dalam menyelesaikan polemik minyak goreng.  
 
Dalam jangka pendek misalnya, pengambil kebijakan perlu memperkuat pengendalian stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)-Domestic Price Obligation (DPO).
 
Hal itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa langkah, yakni memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan CPO sampai dengan pengguna CPO.  

“Untuk itu, diperlukan proses pelacakan untuk tiap tahap jalur distribusi CPO tersebut,” kata Mulyawan di kantornya, Selasa, 29 Maret 2022.
 
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng di level produsen, distributor, agen, pedagang eceran dengan melakukan pelacakan tiap jalur distribusi.
 
Kemudian informasi dari proses pelacakan itu dapat menjadi informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan serta stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit untuk pelaku usaha yang membutuhkan CPO dalam proses produksi.
 
Informasi yang sama juga berlaku bagi cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran.
 
“Pemeritah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer,” terang dia.
 
Selanjutnya, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten. Sebaliknya, perlu ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebijakan DMO-DPO.
 
Adapun rekomendasi jangka menengah dan panjang yang diberikan KPPU ialah dorongan pemberian insentif agar produsen minyak goreng baru skala kecil dan menengah bermunculan.
 
Upaya tersebut utamanya menyasar daerah yang tidak terdapat produsen minyak goreng guna memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut. Lalu pemerintah juga perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi.
 
"Tujuannya mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan