Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dDirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadian menunjukan barang bukti minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyakngoreng kemasan, saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolda B
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dDirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadian menunjukan barang bukti minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyakngoreng kemasan, saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolda B

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah dalam Kemasan

Antara • 30 Maret 2022 16:24

Kemudian, penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
 
"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan. Label kemasan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan," lanjut Dedi.
 
Ia menambahkan badan usaha tersebut juga bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah. Sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas.

Setelah pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 29 Maret 2022.
 
Baca juga: Ketemu Minyak Goreng Murah, Warga Temanggung Rela Antre Lama
 
"Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR, 28, selaku Direktur CV Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," terang Dedi.
 
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merek Total, dan 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol.
 
Kemudian sebanyak 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel bernomor polisi BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin, dan 3 unit mesin pompa.
 
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
"Jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten," jelas Dedi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan