Sragen: Sebanyak 12 petani di sejumlah desa wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tewas terkena setrum listrik jebakan tikus. Hama itu mengganas di lahan tanaman padi selama beberapa bulan terakhir.
"Korban terakhir ialah Jumino, 58, yang tewas tersambar setrum di areal persawahan milik tetangganya di Desa Jatirejo Tengah, Sukodono, Rabu, 4 November 2020," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Menurut Yuswanto pihaknya telah bergerak mengusut kasus itu untuk memberikan efek jera bagi petani yang dianggap gegabah membuat jebakan tikus dengan setrum di areal persawahan.
"Sudah banyak petani yang meninggal. Ini harus dihentikan, sebab membahayakan petani sendiri," kata dia.
Baca juga: Dinkes Mataram Petakan Sasaran Vaksinasi Covid-19
Yuswanto mengisyaratkan pemilik sawah yang memasang setrum perangkap tikus hingga menyebabkan korban Jumino tewas berpotensi dijerat pidana.
Ia memaparkan tewasnya Jumino berbeda dengan kasus sebelumnya yakni petani yang meninggal akibat jebakan tikus di area persawahan milik sendiri. Dalam kasus ini Jumino tewas di lahan milik tetangganya.
"Kali ini yang terjadi di sawah orang lain. Ada potensi mengarah ke pidana pada peristiwa hari ini. Korban dengan pemilik lahan merupakan orang berbeda. Ini merupakan kejadian yang berbeda dengan sejumlah kejadian sebelumnya," imbuh dia.
Menurutnya tim penyidik Polres Sragen telah diterjunkan untuk berdialog dengan Kapolsek Sukodono dan perangkat Desa Jati Tengah. Jerat hukum akan dioptimalkan agar para petani jera mengunakan setrum jebakan tikus.
"Kami akan mencoba mendiskusikan kasus ini. Semoga ditemukan formula terbaik," tegas dia.
Jauh sebelumnya, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga pernah menyatakan kegeramannya terkait petani memasang setrum sebagai jebakan untuk tikus sawah. Ia mengultimatum untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Menurut Kusdinar polisi bisa menjerat pemasang jebakan dengan Pasal 359 KUHP yang memuat tindakan kelalaian sehingga membuat hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman bagi orang yang lalai ini maksimal lima tahun.
Jasad Jumino yang menjadi korban tewas ke-12 akibat setrum jebakan tikus telah divisum. Terdapat luka pada bagian kaki, tepatnya dari pergelangan hingga betis. Dia ditemukan meninggal di sawah pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. (Widjajadi)
Sragen: Sebanyak
12 petani di sejumlah desa wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tewas terkena setrum listrik jebakan tikus. Hama itu mengganas di lahan tanaman padi selama beberapa bulan terakhir.
"Korban terakhir ialah Jumino, 58, yang tewas tersambar setrum di areal persawahan milik tetangganya di Desa Jatirejo Tengah, Sukodono, Rabu, 4 November 2020," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Menurut Yuswanto pihaknya telah bergerak mengusut kasus itu untuk memberikan efek jera bagi petani yang dianggap gegabah membuat jebakan tikus dengan setrum di areal persawahan.
"Sudah banyak petani yang meninggal. Ini harus dihentikan, sebab membahayakan petani sendiri," kata dia.
Baca juga:
Dinkes Mataram Petakan Sasaran Vaksinasi Covid-19
Yuswanto mengisyaratkan pemilik sawah yang memasang setrum perangkap tikus hingga menyebabkan korban Jumino tewas berpotensi dijerat pidana.
Ia memaparkan tewasnya Jumino berbeda dengan kasus sebelumnya yakni petani yang meninggal akibat jebakan tikus di area persawahan milik sendiri. Dalam kasus ini Jumino tewas di lahan milik tetangganya.
"Kali ini yang terjadi di sawah orang lain. Ada potensi mengarah ke pidana pada peristiwa hari ini. Korban dengan pemilik lahan merupakan orang berbeda. Ini merupakan kejadian yang berbeda dengan sejumlah kejadian sebelumnya," imbuh dia.