Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

12 Petani di Sragen Tewas Tersetrum Jebakan Tikus

Media Indonesia.com • 04 November 2020 15:34

Menurutnya tim penyidik Polres Sragen telah diterjunkan untuk berdialog dengan Kapolsek Sukodono dan perangkat Desa Jati Tengah. Jerat hukum akan dioptimalkan agar para petani jera mengunakan setrum jebakan tikus.
 
"Kami akan mencoba mendiskusikan kasus ini. Semoga ditemukan formula terbaik," tegas dia.
 
Jauh sebelumnya, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga pernah menyatakan kegeramannya terkait petani memasang setrum sebagai jebakan untuk tikus sawah. Ia mengultimatum untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Menurut Kusdinar polisi bisa menjerat pemasang jebakan dengan Pasal 359 KUHP yang memuat tindakan kelalaian sehingga membuat hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman bagi orang yang lalai ini maksimal lima tahun.
 
Jasad Jumino yang menjadi korban tewas ke-12 akibat setrum jebakan tikus telah divisum. Terdapat luka pada bagian kaki, tepatnya dari pergelangan hingga betis. Dia ditemukan meninggal di sawah pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. (Widjajadi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan