Ilustrasi--Tim Pemburu Covid-19 melakukan pembubaran keramaian di salah satu THM di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi--Tim Pemburu Covid-19 melakukan pembubaran keramaian di salah satu THM di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. (Foto: Istimewa)

Pemkot Surabaya Susun Syarat Pembukaan Rekreasi Hiburan Umum

ant • 10 Maret 2021 13:27
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait rencana pembukaan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sebagai upaya memulihkan perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi covid-19.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan pihaknya sudah mengundang sejumlah pakar mulai dari Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat (Persakmi) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rencana pembukaan RHU.
 
"Sempat ada sejumlah perbedaan pendapat saat pertemuan itu. Ada yang sepakat membuka RHU karena sudah satu tahun pengusaha hiburan tutup sehingga tidak mendapatkan pemasukan. Tapi juga ada yang menolak dengan pertimbangan kesehatan," katanya, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca juga: Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Sudah Berlangsung Tiga Hari
 
Meski demikian, lanjut dia, agar ekonomi terus bergerak, Pemkot Surabaya merancang RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pengelola yang hendak membuka kembali usahanya diminta mematuhi sejumlah persyaratan.
 
"Langkah itu dilakukan sebagai upaya membendung laju penyebaran virus korona," sambung Eddy.
 
Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.
 
Untuk hiburan malam, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.
 
"Setelah itu satgas melakukan asesmen. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola," ujarnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan