Ilustrasi--Tim Pemburu Covid-19 melakukan pembubaran keramaian di salah satu THM di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi--Tim Pemburu Covid-19 melakukan pembubaran keramaian di salah satu THM di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. (Foto: Istimewa)

Pemkot Surabaya Susun Syarat Pembukaan Rekreasi Hiburan Umum

ant • 10 Maret 2021 13:27

Eddy menerangkan pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan, serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.
 
Tak cuma itu, dalam SOP yang akan ditetapkan juga ada tiga tambahan persyaratan yaitu seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari covid-19 dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap.
 
Kemudian, pengunjung dan karyawan diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin yang bertujuan mengurangi risiko serangan covid-19 sehingga tidak muncul kluster RHU. Dan bagi pengelola RHU, sebelum hiburan malam dibuka, pengusaha diminta membayar deposit dengan jumlah cukup besar mencapai Rp100 juta. 

"Ini sebagai antisipasi pelanggaran. Uang jaminan itu sebagai pembayaran denda. Karena ketika tanpa deposit, ada peluang melanggar aturan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan