Bandung: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyarankan serikat buruh mengajukan uji materi atau judicial review apabila merasa keberatan atas poin-poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
"Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi dan undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, melansir Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain itu, lanjut Taufik, pihaknya juga meminta serikat buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa terkait disahkannya UU Cipta Kerja.
Baca juga: Ridwan Kamil: UU Ciptaker Terima Dulu, Nanti Dievaluasi
Ia mengatakan langkah judicial review lebih tepat ketimbang mogok kerja. Terlebih, unjuk rasa di lapangan memiliki risiko lebih besar dalam masa pandemi covid-19.
"Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada juga yang menolak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah mengimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena risikonya besar," ujarnya.
Dia menjelaskan alasan pihaknya mengimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok yakni, pertama, buruh harus mengetahui secara detail isi UU Cipta Kerja alih-alih narasi bahwa undang-undang tersebut merugikan pekerja.
“Kalau kata Ibu Menaker Menteri Ketenagakerjaan), sebetulnya tuntuntan buruh sudah masuk ke UU walaupun kami belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya kerja kontrak atau outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada,” ujarnya.
Hal kedua, lanjut Taufik, aksi yang dilakukan oleh buruh dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran covid-19. Risiko ini berbahaya karena jika terjadi tidak akan ada yang bakal bertanggung jawab.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh di Sidoarjo Geruduk DPRD
"Ketiga risiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” jelasnya.
Dia memastikan Pemerintah Provinsi Jabar tidak bisa berbuat banyak menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
"Kami tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak undang-undang sehingga ya itu tadi. Kami sarankan lakukan judicial review. Menurut kami, itu bentuk win-win solution," ungkap Taufik.
Bandung: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyarankan serikat buruh mengajukan uji materi atau
judicial review apabila merasa keberatan atas poin-poin dalam Undang-Undang
Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
"Konsolidasi saja, ajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi dan undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, melansir
Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain itu, lanjut Taufik, pihaknya juga meminta serikat buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa terkait disahkannya UU Cipta Kerja.
Baca juga:
Ridwan Kamil: UU Ciptaker Terima Dulu, Nanti Dievaluasi
Ia mengatakan langkah
judicial review lebih tepat ketimbang mogok kerja. Terlebih, unjuk rasa di lapangan memiliki risiko lebih besar dalam masa pandemi covid-19.
"Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada juga yang menolak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah mengimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena risikonya besar," ujarnya.