Ilustrasi--Buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi mogok kerja. (Foto: Medcom.id/hendrik Simorangkir)
Ilustrasi--Buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi mogok kerja. (Foto: Medcom.id/hendrik Simorangkir)

Buruh Disarankan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Hendrik Simorangkir • 06 Oktober 2020 16:55
Bandung: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyarankan serikat buruh mengajukan uji materi atau judicial review apabila merasa keberatan atas poin-poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
 
"Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi dan undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, melansir Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Selain itu, lanjut Taufik, pihaknya juga meminta serikat buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa terkait disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ridwan Kamil: UU Ciptaker Terima Dulu, Nanti Dievaluasi
 
Ia mengatakan langkah judicial review lebih tepat ketimbang mogok kerja. Terlebih, unjuk rasa di lapangan memiliki risiko lebih besar dalam masa pandemi covid-19.
 
"Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada juga yang menolak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah mengimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena risikonya besar," ujarnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan