Ilustrasi--Buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi mogok kerja. (Foto: Medcom.id/hendrik Simorangkir)
Ilustrasi--Buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi mogok kerja. (Foto: Medcom.id/hendrik Simorangkir)

Buruh Disarankan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Hendrik Simorangkir • 06 Oktober 2020 16:55

Dia menjelaskan alasan pihaknya mengimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok yakni, pertama, buruh harus mengetahui secara detail isi UU Cipta Kerja alih-alih narasi bahwa undang-undang tersebut merugikan pekerja.
 
“Kalau kata Ibu Menaker Menteri Ketenagakerjaan), sebetulnya tuntuntan buruh sudah masuk ke UU walaupun kami belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya kerja kontrak atau outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada,” ujarnya.
 
Hal kedua, lanjut Taufik, aksi yang dilakukan oleh buruh dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran covid-19. Risiko ini berbahaya karena jika terjadi tidak akan ada yang bakal bertanggung jawab.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh di Sidoarjo Geruduk DPRD
 
"Ketiga risiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” jelasnya.
 
Dia memastikan Pemerintah Provinsi Jabar tidak bisa berbuat banyak menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
 
"Kami tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak undang-undang sehingga ya itu tadi. Kami sarankan lakukan judicial review. Menurut kami, itu bentuk win-win solution," ungkap Taufik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan