Bandung: Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, menyarankan agar Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI diterima terlebih dahulu. Jika ke depannya dinilai ada kekurangan, bisa diusulkan untuk dievaluasi.
"Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi dan evaluasi. Kalau baik ya kita teruskan," kata Emil, sapaan akranya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Emil pun mengajak semua pihak untuk memonitor sisi positif dari pengesahan UU Cipta Kerja, karena mungkin ada dampak-dampak negatifnya.
Baca juga: Buruh di Tangerang Dipastikan Tak Aksi ke Jakarta
"Pada dasarnya kita jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. Responsnya juga belum tentu berhasil, juga belum tentu gagal. Tergantung situasi," kata dia.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020, menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Pengesahan menyulut aksi para buruh di berbagai daerah dan menuntut pemerintah membatalkan UU tersebut.
Bandung: Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, menyarankan agar Undang-Undang
Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI diterima terlebih dahulu. Jika ke depannya dinilai ada kekurangan, bisa diusulkan untuk dievaluasi.
"Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi dan evaluasi. Kalau baik ya kita teruskan," kata Emil, sapaan akranya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Emil pun mengajak semua pihak untuk memonitor sisi positif dari pengesahan UU Cipta Kerja, karena mungkin ada dampak-dampak negatifnya.
Baca juga:
Buruh di Tangerang Dipastikan Tak Aksi ke Jakarta
"Pada dasarnya kita jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. Responsnya juga belum tentu berhasil, juga belum tentu gagal. Tergantung situasi," kata dia.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020, menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Pengesahan menyulut aksi para buruh di berbagai daerah dan menuntut pemerintah membatalkan UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)