"Iya benar, karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah, di Surabaya, Selasa, 8 September 2020.
Sanksi itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020, tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember. Surat itu ditandatangani oleh Khofifah pada 2 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca: Dimakzulkan, Bupati Jember: Tak Semudah Itu