Pelimpahan berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari Bandar Lampung. DOK POLDA LAMPUNG
Pelimpahan berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari Bandar Lampung. DOK POLDA LAMPUNG

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penikam Syekh Ali Jaber

Lukman Diah Sari • 22 September 2020 09:09
Bandar Lampung: Penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, Alvin Andiran (AA), dalam sepekan. Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Senin, 21 September 2020.
 
“Penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, kemudian penyidik juga sudah Memberikan  surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (Syekh Ali Jaber),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 22 September 2020. 
 
Berkas perkara diserahkan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky MZ didampingi Kanit Jatanras. Berkas diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Pidum Denie Sagita.

“Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020," ujar Pandra.
 
Baca: Kronologi Penikaman Syekh Ali Jaber dalam 17 Adegan
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan