Bandar Lampung: Penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, Alvin Andiran (AA), dalam sepekan. Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Senin, 21 September 2020.
“Penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, kemudian penyidik juga sudah Memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (Syekh Ali Jaber),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 22 September 2020.
Berkas perkara diserahkan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky MZ didampingi Kanit Jatanras. Berkas diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Pidum Denie Sagita.
“Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020," ujar Pandra.
Baca: Kronologi Penikaman Syekh Ali Jaber dalam 17 Adegan
Pandra menerangkan, pelimpahan pertama dilakukan agar berkas segera diteliti JPU. Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua).
Pandra menerangkan, jaksa yang ditunjuk akan mendalami empat pasal yang dipersangkakan ke tesangka. Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tukasnya.
Bandar Lampung: Penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penusuk
Syekh Ali Jaber, Alvin Andiran (AA), dalam sepekan. Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Senin, 21 September 2020.
“Penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, kemudian penyidik juga sudah Memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (Syekh Ali Jaber),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 22 September 2020.
Berkas perkara diserahkan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky MZ didampingi Kanit Jatanras. Berkas diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Pidum Denie Sagita.
“Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020," ujar Pandra.
Baca: Kronologi Penikaman Syekh Ali Jaber dalam 17 Adegan