Pelimpahan berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari Bandar Lampung. DOK POLDA LAMPUNG
Pelimpahan berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari Bandar Lampung. DOK POLDA LAMPUNG

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penikam Syekh Ali Jaber

Lukman Diah Sari • 22 September 2020 09:09

Pandra menerangkan, pelimpahan pertama dilakukan agar berkas segera diteliti JPU. Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua).
 
Pandra menerangkan, jaksa yang ditunjuk akan mendalami empat pasal yang dipersangkakan ke tesangka. Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.
 
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan