Lukisan karya terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane yang dipamerkan menyambut hari ulang tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Lukisan karya terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane yang dipamerkan menyambut hari ulang tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Meriahkan HUT 77 RI, Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane Persembahkan Sebuah Lukisan

Ahmad Mustaqim • 16 Agustus 2022 09:27

Ia menambahkan, tugas pengelola Lapas saat ini adalah memasarkan hasil kerajiban warga binaan. Gusti menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY untuk mengemas produk warga binaan agar lebih menarik dan bisa dipasarkan dan dijual.
 
Nasib Mary Jane sendiri hingga kini belum jelas. Saat 1.099 narapidana mendapat remisi HUT ke 77 Kemerdekaan Indonesia, dia tak masuk di dalamnya. Bahkan dia tak masuk dalam pertimbangan untuk diberikan remisi.
 
Gusti mengatakan Mary Jane saat ini hanya bisa pasrah dengan nasibnya. Mary Jane hanya bisa menahan kerinduan kepada dua anaknya dan menanti maut apabila jadi dieksekusi.

"Segala upaya hukum sudah dilakukan. Grasi ditolak, PK (peninjauan kembali) ditolak. Tak punya upaya hukum lain," ucapnya.
 
Ia mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) terkait nasib Mary Jane. Menurutnya, yang bisa dilakukan hanya menjaga kondisi psikis dan kesehatannya stabil menjalani kurungan di jeruji besi yang belum tahu sampai kapan.
 
"Jangan sampai drop karena dia pidana mati. Yang sangat-sangat dirasakan dia pasti sedih karena teman-temannya dapat remisi, dia tidak," tuturnya.
 
Sementara, kasus Mary Jane sempat ada harapan setelah pengakuan Maria Kristina Sergio diproses hukum di Filipina. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kejelasannya.
 
"Soal status hukum itu ranahnya Kejaksaan Tinggi. Saya sempat berbincang dengan kepala (Kejaksaan Tinggi DIY) diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kami tidak bisa komentar soal itu," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan