Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, Jawa Timur, selama 11-25 Januari 2021. Hanya saja, ada beberapa aturan yang dimodifikasi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan modifikasi PPKM disesuaikan dengan kearifan lokal. Salah satunya pengaturan jam operasional restoran, kafe, dan mal hingga pukul 20.00 WIB. Hal tersebut juga berlaku untuk aktivitas masyarakat lainnya.
"Pertimbangannya selain memikirkan sektor usaha, karena waktu isya masuk di pukul 19.11 WIB, aktivitas tidak bisa dihentikan pukul 19.00 WIB sesuai Instruksi Mendagri. Masyarakat pasti masih beribadah di masjid," katanya, Senin, 11 Januari 2021.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Suket Tes Rapid dan Antigen di Jember
Ketentuan lainnya, pelaksanaan PPKM akan tetap berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 dan juga telah mendapat persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.
Sutiaji berharap PPKM selama 14 hari ke depan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus covid-19.
"Saya mengimbau masyarakat menaati aturan agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," tegasnya.
Sementara itu, seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap buka saat PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
”Semua wisata di Kabupaten Malang tetap buka. Tapi tetap dengan penerapan prokes (protokol kesehatan) ketat, yang penting itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.
Kebijakan tempat wisata tetap dibuka selama PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM. Dalam aturan dituliskan pemerintah pusat menginstruksikan untuk membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
”Karena kan yang diwajibkan di 75 persen WFH dan 25 persen WFO (Work From Office) kan hanya di perkantoran, tempat wisata kan tidak. Jadi (wisata di Kabupaten Malang) tetap buka,” ungkapnya.
Meski begitu, Disparbud Kabupaten Malang tetap mewajibkan para wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen maupun antibodi apabila hendak berkunjung ke tempat wisata.
”Sudah kami sarankan kepada pengelola wisata, untuk memeriksa surat keterangan hasil rapid test para pengunjung sebelum memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang,” terangnya.
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) di Kota Malang, Jawa Timur, selama 11-25 Januari 2021. Hanya saja, ada beberapa aturan yang dimodifikasi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan modifikasi PPKM disesuaikan dengan kearifan lokal. Salah satunya pengaturan jam operasional restoran, kafe, dan mal hingga pukul 20.00 WIB. Hal tersebut juga berlaku untuk aktivitas masyarakat lainnya.
"Pertimbangannya selain memikirkan sektor usaha, karena waktu isya masuk di pukul 19.11 WIB, aktivitas tidak bisa dihentikan pukul 19.00 WIB sesuai Instruksi Mendagri. Masyarakat pasti masih beribadah di masjid," katanya, Senin, 11 Januari 2021.
Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Suket Tes Rapid dan Antigen di Jember
Ketentuan lainnya, pelaksanaan PPKM akan tetap berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 dan juga telah mendapat persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.
Sutiaji berharap PPKM selama 14 hari ke depan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus covid-19.
"Saya mengimbau masyarakat menaati aturan agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," tegasnya.
Sementara itu, seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap buka saat PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
”Semua wisata di Kabupaten Malang tetap buka. Tapi tetap dengan penerapan prokes (protokol kesehatan) ketat, yang penting itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.
Kebijakan tempat wisata tetap dibuka selama PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM. Dalam aturan dituliskan pemerintah pusat menginstruksikan untuk membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
”Karena kan yang diwajibkan di 75 persen WFH dan 25 persen WFO (Work From Office) kan hanya di perkantoran, tempat wisata kan tidak. Jadi (wisata di Kabupaten Malang) tetap buka,” ungkapnya.
Meski begitu, Disparbud Kabupaten Malang tetap mewajibkan para wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen maupun antibodi apabila hendak berkunjung ke tempat wisata.
”Sudah kami sarankan kepada pengelola wisata, untuk memeriksa surat keterangan hasil rapid test para pengunjung sebelum memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)