Rakor Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya digelar secara virtual bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin 11 Januari 2021. (Foto: Humas Pemkot Malang)
Rakor Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya digelar secara virtual bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin 11 Januari 2021. (Foto: Humas Pemkot Malang)

Kota Malang Modifikasi Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Daviq Umar Al Faruq • 11 Januari 2021 14:10

Kebijakan tempat wisata tetap dibuka selama PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM. Dalam aturan dituliskan pemerintah pusat menginstruksikan untuk membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
”Karena kan yang diwajibkan di 75 persen WFH dan 25 persen WFO (Work From Office) kan hanya di perkantoran, tempat wisata kan tidak. Jadi (wisata di Kabupaten Malang) tetap buka,” ungkapnya.
 
Meski begitu, Disparbud Kabupaten Malang tetap mewajibkan para wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen maupun antibodi apabila hendak berkunjung ke tempat wisata.

”Sudah kami sarankan kepada pengelola wisata, untuk memeriksa surat keterangan hasil rapid test para pengunjung sebelum memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang,” terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan