Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan modifikasi PPKM disesuaikan dengan kearifan lokal. Salah satunya pengaturan jam operasional restoran, kafe, dan mal hingga pukul 20.00 WIB. Hal tersebut juga berlaku untuk aktivitas masyarakat lainnya.
"Pertimbangannya selain memikirkan sektor usaha, karena waktu isya masuk di pukul 19.11 WIB, aktivitas tidak bisa dihentikan pukul 19.00 WIB sesuai Instruksi Mendagri. Masyarakat pasti masih beribadah di masjid," katanya, Senin, 11 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Suket Tes Rapid dan Antigen di Jember
Ketentuan lainnya, pelaksanaan PPKM akan tetap berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 dan juga telah mendapat persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.
Sutiaji berharap PPKM selama 14 hari ke depan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus covid-19.
"Saya mengimbau masyarakat menaati aturan agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," tegasnya.
Sementara itu, seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap buka saat PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
”Semua wisata di Kabupaten Malang tetap buka. Tapi tetap dengan penerapan prokes (protokol kesehatan) ketat, yang penting itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.