Juru bicara Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, menyebutkan kebijakan bekerja dari rumah untuk mencegah kerumuman pegawai di kantor sekaligus menekan penyebaran virus korona.
"Para staf ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) masuk kantor diatur jadwalnya, sedangkan pimpinan dan pejabat strukural masuk kantor seperti biasa," kata Ernest, Senin, 9 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, pegawai yang bekerja dari rumah tersebut nantinya bergantian dengan pegawai lainnya yang bekerja di kantor.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sukabumi Bertambah 121 Orang
Ernest mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kupang nomor KPPD.443.1/1063/A/IX/2020 yang dikeluarkan sejak 23 September 2020, mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 67 tahun 2020, tentang perubahan atas surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Kebijakan lain yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang ialah pengetatan protokol kesehatan di 14 lokasi, antara lain pasar tradisional dan tempat pendaratan ikan, kantor pemerintah, rumah sakit dan puskesmas, hotel, tempat hiburan, tempat pesta, rumah ibadah, transportasi umum.