Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

470 Pekerja Migran Indonesia Meninggal Sepanjang 2020

Hendrik Simorangkir • 19 November 2020 19:40
Tangerang: Sebanyak 470 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dalam kondisi meninggal, sepanjang Januari-Oktober 2020. Mereka yang meninggal didominasi berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, dan NTB. 
 
"Sebanyak 470 PMI tersebut terdiri karena meninggal sakit atau bagian menjadi korban kekerasan. Sementara, jika kalau berbicara kantong PMI tentu ada di Jabar, Jateng, Jatim, NTT, NTB, itu daerah terbesar penempatan atau korban sindikat, Banten ada di posisi delapan kantung penempatan atau pengiriman secara ilegal," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Kamis, 19 November 2020.
 
Benny memastikan, akan memperbaiki pelayanan bagi PMI, mulai dari penyediaan lounge di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, yang akan diresmikan Presiden Jokowi pada 18 Desember 2020. Benny berharap tidak ada lagi pekerja yang terlantar di bandara saat berangkat maupun kepulangannya.

Baca: Kemenaker dan Polri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
 
"Lounge yang biasa dinikmati diplomatik dan petinggi negara itu nantinya juga bisa dinikmati oleh pekerja migran kita yang menghasilkan devisa negara mencapai Rp159,6 triliun. Itu sedang disiapkan dan dikerjakan, diresmikan pada 18 Desember oleh Presiden," terangnya.
 
Lounge itu nantinya bisa digunakan para buruh migran untuk menunggu jemputan dari keluarga atau keberangkatan para PMI. Ruang tunggu tersebut diharapkan bisa meminimalisir pemerasan yang biasa dilakukan oknum tertentu di bandara.
 
 

"Tidak boleh ada lagi peristiwa mereka kembali ke tanah air di bandara terlantar, tidak ada tempat yang bisa mereka gunakan rehat, menunggu keluarganya menjemput, apalagi mereka mendapatkan pemerasan dari oknum-oknum tertentu di bandara, ini tidak boleh lagi," jelasnya.
 
Benny menambahkan PMI mencapai 5,3 juta orang, sedangkan yang resmi, hanya berjumlah 3,7 juta. Pekerja migran resmi setiap tahunnya menyumbang pendapatan negara sebesar Rp159,6 triliun.
 
Baca: BP2MI Gerebek Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran
 
"Jumlah pekerja migran 3,7 juta yang tercatat dalam sistem kita, walaupun world bank mengatakan ada 9 juta. Berarti ada selisih 5,3 juta. Sumbangan devisa dalam bentuk remiten yang disumbangkan PMI sebanyak Rp159,6 triliun setiap tahun," ungkapnya.
 
Pihaknya mempercayai hasil riset yang dilakukan world bank. Karena diyakini memiliki metode penelitian tersendiri, di 159 negara penempatan pekerja migran Indonesia.
 
Banyaknya pekerja ilegal di luar negeri asal Indonesia, membuat pemerintah kesulitan untuk memberikan perlindungan jika mengalami kekerasan, tidak mendapatkan hak sebagai pekerja hingga terbelit masalah hukum.
 
 

"Kalau kami tidak punya data, siapa yang kami lindungi. Baru kami lindungi kalau mereka melaporkan ke KBRI, kalau begitu negara jadi pemadam kebakaran, negara tidak boleh menjadi pemadam lagi. Karena Undang-undang mengamanatkan perlindungan dilakukan sebelum berangkat, selama bekerja dan pulang bekerja," jelasnya.
 
Banyaknya pekerja ilegal di luar negeri, karena peran serta sindikat pengiriman pekerja melalui jalur ilegal. Menurut Benny, sindikat PMI ilegal telah berjalan lama dan terstruktur, sehingga membutuhkan keseriusan dan konsistensi untuk membongkarnya.
 
Baca: AP II Berikan Fasilitas VIP bagi Pekerja Migran
 
Hal ini, kata Benny, telah terbongkar langsung dengan sembilan penggerebekkan di Bekasi, Cibubur, Garut, Marunda, Kali Sunter, hingga Cirebon. Totalnya, ada 514 calon PMI yang dibebaskan sebelum berangkat ke Singapura, Hongkong hingga Timur Tengah.
 
"Banyak oknum institusi kekuasaan yang memiliki atributif kekuasaan terlibat, mulai dari oknum kepala desa memalsukan dokumen keberangkatan, naik ke oknum pemda, kemudian ada institusi polisi, institusi TNI, keimigrasian, ketenagakerjaan, keduataan besar, bahkan mungkin BP2MI yang saya pimpin," jelasnya.
 
Namun, hingga kini para oknum yang terlibat dalam sindikat belum bisa ditindak. Benny menambahkan, pihaknya sedang membentuk satgas hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasusnya.
 
"Aparatur negara yang dihukum belum, karena satgasnya baru kita bentuk, kemudian SOPnya sudah kita tetapkan, selanjutnya dibawa ke rapat teknis," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan