Tangerang: Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) tahap pertama mulai diterapkan di wilayahnya pada 1 April 2021. Saat ini, Polda Banten baru memasang kamera pemantau di tiga titik.
"Di simpang Ciceri, simpang Sumur Pecung, dan simpang Pisang Mas. Ketiganya itu berada di Kota Serang, Banten. Insyaallah ke depan secara bertahap ada," ujarnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Rudy menuturkan, pihaknya masih melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat. Proses ini berlangsung sejak 1-31 Maret 2021.
"Pada 1 April 2021, sudah tidak ada imbauan. Langsung ditindak bagi pelanggar," ucapnya.
Baca: Cara Bayar Denda Saat Anda Terkena Tilang Elektronik
Rudy menambahkan, sosialisasi di tiga titik masih dilakukan imbauan dengan menegur pelanggar melalui alat komunikasi langsung di lokasi e-TLE yang tersambung di NTMC Polda Banten.
"Jenis pelanggarnya beragam, ada yang tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone. Tapi, sekarang ini jumlah pelanggar sudah berkurang," jelasnya.
Dia menilai, pihaknya telah siap untuk menggelar sistem tilang elektronik di wilayah Polda Banten. Bahkan, perlengkapan pun sudah memenuhi standar kelengkapan.
"Sudah semua siap dan tak ada kekurangan. Semua sudah memenuhi syarat," katanya.
Rudy menjelaskan penerapan tilang di Banten bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat. Masyarakat diminta tertib sehingga terhindar dari penindakan tilang.
"Bagi yang melanggar akan dikirim surat pemberitahuan kepada pelanggar melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan. Data itu dilihat dari Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan," jelasnya.
Rudy mengungkap, ke depan pihaknya akan kerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk pemasangan e-TLE. Lokasi pemasangan yakni di kawasan yang dianggap rawan pelanggaran.
Baca: Catat, Ini Titik Tilang Elektronik yang Telah Diterapkan di Indonesia
"Ke depan mudah-mudahan dari pihak pemda setempat berkenan untuk kerja sama dengan kami dalam program e-TLE," tuturnya.
Rudy berharap, pemasangan e-TLE bakal ditempatkan di tiap simpang yang ramai. Tapi, kata dia, pemasangan tetap melihat prioritas di setiap kawasan.
"Nanti ke depan juga tiap polres akan diadakan minimal dua atau satu di tempat keramaian dan dianggap rawan," jelasnya.
Rudy menjelaskan penerapan tilang di Banten bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat. Masyarakat diminta tertib sehingga terhindar dari penindakan tilang.
"Bagi yang melanggar akan dikirim surat pemberitahuan kepada pelanggar melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan. Data itu dilihat dari Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan," jelasnya.
Rudy mengungkap, ke depan pihaknya akan kerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk pemasangan e-TLE. Lokasi pemasangan yakni di kawasan yang dianggap rawan pelanggaran.
Baca: Catat, Ini Titik Tilang Elektronik yang Telah Diterapkan di Indonesia
"Ke depan mudah-mudahan dari pihak pemda setempat berkenan untuk kerja sama dengan kami dalam program e-TLE," tuturnya.
Rudy berharap, pemasangan e-TLE bakal ditempatkan di tiap simpang yang ramai. Tapi, kata dia, pemasangan tetap melihat prioritas di setiap kawasan.
"Nanti ke depan juga tiap polres akan diadakan minimal dua atau satu di tempat keramaian dan dianggap rawan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)