Jakarta: Tilang elektronik telah mulai diterapkan serentak di Indonesia sejak Selasa 23 Maret 2021 kemarin. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memasang total 244 titik tilang elektronik.
Kebijakan tilang elektronik dikeluarkan Korlantas Polri sebagai upaya mengurangi malpraktik saat penindakan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya tilang ini langsung diatur oleh sistem.
"Yang bermain kan robot, tanpa ada pertemuan dengan petugas, sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Komber Abrianto Pardede, lewat keterangannya, Selasa 23 Maret 2021.
244 titik tilang yang dipasang Korlantas Polri akan diberlakukan di 12 Polda di Indonesia. Mekanisme tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Korlantas Polri nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, selanjutnya petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA).
Berikut titik tilang elektronik yang diterapkan di Indonesia:
Polda Metro Jaya: 98 titik
Polda Jawa Barat: 21 titik
Polda Jawa Timur: 55 titik
Polda Jawa Tengah: 10 titik
Polda Jambi: 8 titik
Polda Riau: 5 titik
Polda Sumatera Barat: 10 titik
Polda DIY: 4 titik
Polda Lampung: 5 titik
Polda Sulawesi Utara: 11 titik
Polda Banten: 1 titik
Jakarta:
Tilang elektronik telah mulai diterapkan serentak di Indonesia sejak Selasa 23 Maret 2021 kemarin. Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri memasang total 244 titik tilang elektronik.
Kebijakan tilang elektronik dikeluarkan Korlantas Polri sebagai upaya mengurangi malpraktik saat penindakan
pelanggaran lalu lintas. Pasalnya tilang ini langsung diatur oleh sistem.
"Yang bermain kan robot, tanpa ada pertemuan dengan petugas, sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Komber Abrianto Pardede, lewat keterangannya, Selasa 23 Maret 2021.
244 titik
tilang yang dipasang Korlantas Polri akan diberlakukan di 12 Polda di Indonesia. Mekanisme tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Korlantas Polri nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, selanjutnya petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA).
Berikut titik tilang elektronik yang diterapkan di Indonesia:
Polda Metro Jaya: 98 titik
Polda Jawa Barat: 21 titik
Polda Jawa Timur: 55 titik
Polda Jawa Tengah: 10 titik
Polda Jambi: 8 titik
Polda Riau: 5 titik
Polda Sumatera Barat: 10 titik
Polda DIY: 4 titik
Polda Lampung: 5 titik
Polda Sulawesi Utara: 11 titik
Polda Banten: 1 titik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)