Polda Papua Tangkap Penjual Senjata dan Amunisi Jaringan Internasional
Roylinus Ratumakin • 05 Januari 2021 18:33
Jayapura: Polda Papua mengungkap penyeludupan senjata api dan amunisi jaringan internasional di Kampung Sanoba Bawah, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Polisi mendapat informasi dari masyarakat perilah seseorang bernama Melki Sermumes menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan pihaknya segera mengecek ke lokasi dan melakukan tindakan. Namun pelaku sempat kabur, sedangkan barang bukti dibwa ke Mako Polres Nabire.
“Pada, Jumat, 13 November 2020, pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan tersangka saudara Melki Sermumes kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Waterpauw dalam refleksi akhir tahun, di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Selasa, 5 Januari 2021.
Dia mengungkap, barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api jenis revolfer No. Seri : SN – 442102 CUSTO CAL 357, satu pucuk senjata api jenis pistol model Colt Automatic CAL 45 No. Seri: 847916, satu pucuk senjata api jenis pistol Gold Cup National Match No. Seri: SN.591638.
Satu pucuk senjata api jenis Scorpion tanpa No. Seri, satu unit magasen pistol senjata api jenis model Colt Automatic CAL 45 No. Seri 847916, satu unit magasen senjata api jenis Gold Cup National Match No. Seri: SN.591638, dan satu unit magasen Scorpion.
Selanjutnya, 22 butir amonisi kaliber 38 SPL A.USA, 39 butir amonisi kaliber 9 mm LUGER A USA, enam butir amonisi Kaliber 45 Auto A.USA, tiga butir amonisi kaliber 45 RPA 12, satu butir amonisi kaliber 45 EC4.
Baca: Polisi Antisipasi Penyelundupan Senjata Api di Trans Papua
Satu unit sepeda motor Yamaha Merk Mio Soul warna merah Nopol. DS 4065 KO, No. Rangka; MH31KPOOCDJ656181, No. Mesin: 1KP-656203, satu buah dos amonisi kaliber 9 mm Merk ARMSCOR, dan satu buah dompet warna abu-abu yang berisikan amunisi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan juga memeriksa 10 orang saksi,” ucapnya.
Dia menuturkan, Melki Sermumes mendapatkan senjata api dari Rosita Budiman yang tinggal di Kabupaten Sanger, Sulawesi Utara, melalui Sont Sermumes. Melki diminta mencari senjata api oleh Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani. Pada awal Juni 2020.
Rosita menyerahkan dua karton yang berisi enam puncul senjata api laras pendek, dan amunisi, pada Oktober 2020. Masing-masing karton dibawa oleh Sony Sermumes dan Melki Sermumes.
Baca: 171 Senjata Api Disita Polres Mesuji Sepanjang 2020
Kemudian Sony Sermumes dan Melki Sermumes kembali ke Papua mengunakan KM. Sinabung. Sony turun di Pelabuhan Sorong, sedangkan Melki melanjutkan perjalanan tujuan Pelabuhan Manokwari.
Sesampainya di pelabuhan Manokwari, Melki Sermumes menurunkan dua pucuk senjata diberikan ke Kalvin Sermumes untuk dijual dengan harga Rp30 juta satu senjata. Waterpauw mengungkap, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sedangkan empat pucuk dan amunisi masih dibawa oleh Melki Sermumes dengan tujuan Kabupaten Biak,” terangnya.
Sesampainya di Kabupaten Biak, kata Waterpauw, senjata dan amunisi disimpan di keluarga Melki Sermunes. Lalu Melki Sermumes kembali ke Kabupaten Nabire mengunakan pesawat.
Setelah sampai di Nabire, Melki Sermumes menghubungi Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani mengatakan bahwa empat pucuk senjata disimpan di keluarga di Biak. Yohanis ZaganI Alias Jhon Zagani menyuruh Melki Sermumes untuk mengambilnya.
“Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIT, Melki Sermumes berangkat ke Biak lewat jalan laut menggunakan speedboat dan sampai di Biak sekitar pukul 10.00 WIT untuk mengambil senjata api,” terangnya.
Kemudian pada, Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIT, Melki Sermumes berangkat dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Nabire dengan membawa senjata api dan amunisi yang disimpan di dalam tas ransel.
Baca: Polisi Tangkap 6 Tersangka Perakit Senjata Api Ilegal
Namun, pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 06.00 WIT, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Melki Semumes. Sayangnya, Melki berhasil kabur, sedangkan barang bukti berhasil dibawa disita petugas.
“Namun keberadaannya diketahui, sehingga pada Jumat, 13 November 2020, Melki Sermumes menyerahkan diri,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Jayapura: Polda Papua mengungkap
penyeludupan s
enjata api dan amunisi jaringan internasional di Kampung Sanoba Bawah, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Polisi mendapat informasi dari masyarakat perilah seseorang bernama Melki Sermumes menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan pihaknya segera mengecek ke lokasi dan melakukan tindakan. Namun pelaku sempat kabur, sedangkan barang bukti dibwa ke Mako Polres Nabire.
“Pada, Jumat, 13 November 2020, pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan tersangka saudara Melki Sermumes kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Waterpauw dalam refleksi akhir tahun, di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Selasa, 5 Januari 2021.
Dia mengungkap, barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api jenis revolfer No. Seri : SN – 442102 CUSTO CAL 357, satu pucuk senjata api jenis pistol model Colt Automatic CAL 45 No. Seri: 847916, satu pucuk senjata api jenis pistol Gold Cup National Match No. Seri: SN.591638.
Satu pucuk senjata api jenis Scorpion tanpa No. Seri, satu unit magasen pistol senjata api jenis model Colt Automatic CAL 45 No. Seri 847916, satu unit magasen senjata api jenis Gold Cup National Match No. Seri: SN.591638, dan satu unit magasen Scorpion.
Selanjutnya, 22 butir amonisi kaliber 38 SPL A.USA, 39 butir amonisi kaliber 9 mm LUGER A USA, enam butir amonisi Kaliber 45 Auto A.USA, tiga butir amonisi kaliber 45 RPA 12, satu butir amonisi kaliber 45 EC4.
Baca: Polisi Antisipasi Penyelundupan Senjata Api di Trans Papua