Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (tengah). DOK Polda Papua
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (tengah). DOK Polda Papua

Polda Papua Tangkap Penjual Senjata dan Amunisi Jaringan Internasional

Roylinus Ratumakin • 05 Januari 2021 18:33

 
Sesampainya di Kabupaten Biak, kata Waterpauw, senjata dan amunisi disimpan di keluarga Melki Sermunes. Lalu Melki Sermumes kembali ke Kabupaten Nabire mengunakan pesawat.
 
Setelah sampai di Nabire, Melki Sermumes menghubungi Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani mengatakan bahwa empat pucuk senjata disimpan di keluarga di Biak. Yohanis ZaganI Alias Jhon Zagani menyuruh Melki Sermumes untuk mengambilnya.

“Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIT, Melki Sermumes berangkat ke Biak lewat jalan laut menggunakan speedboat dan sampai di Biak sekitar pukul 10.00 WIT untuk mengambil senjata api,” terangnya.
 
Kemudian pada, Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIT, Melki Sermumes berangkat dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Nabire dengan membawa senjata api dan amunisi yang disimpan di dalam tas ransel.
 
Baca: Polisi Tangkap 6 Tersangka Perakit Senjata Api Ilegal
 
Namun, pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 06.00 WIT, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Melki Semumes. Sayangnya, Melki berhasil kabur, sedangkan barang bukti berhasil dibawa disita petugas.
 
“Namun keberadaannya diketahui, sehingga pada Jumat, 13 November 2020, Melki Sermumes menyerahkan diri,” ucapnya.
 
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan