Barang bukti senjata api ilegal. (Foto: Medcom.id/p Aditya)
Barang bukti senjata api ilegal. (Foto: Medcom.id/p Aditya)

Polisi Tangkap 6 Tersangka Perakit Senjata Api Ilegal

P Aditya Prakasa • 30 Desember 2020 12:44
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, menangkap enam tersangka sebagai perakit dan penjual senjata api ilegal di Ciamis, Jawa Barat. Mereka menjual senjata rakitan dengan harga jutaan rupiah.
 
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, mengatakan, enam tersangka yang ditangkap berinisial DRJ, AS, IN, SU, DS, dan SE. Mereka juga memiliki peran yang berbeda.
 
"DRJ berperan sebagai yang membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE, dibantu oleh tersangka AS dan tersangka IN. Kemudian, senjata api tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Rp5 juta sampai Rp15 juta, sedangkan kepemilikan amunisi tersangka dapatkan dari tersangka SE dengan cara membeli," kata Patoppoi, di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca juga: Dinsos Jepara Verifikasi 140 Ribu KPM
 
Dia menjelaskan, AS dan IN membantu DRJ untuk membuat chamber dan popor senjata api laras panjang. AS mendapat upah per unit sebesar Rp600 ribu, sedangkan IN mendapatkan upah per unit sebesar Rp400 ribu dari tersangka DRJ. 
 
"Kemudian, tersangka SU berperan memesan senjata api laras panjang jenis LE kaliber 5,56 kepada tersangka DRJ. SU memiliki izin surat pemegang senjata api, dia mengaku senjata api miliknya telah rusak, jadi dia ingin memperbaiki senjata api miliknya," urai Pattopoi.
 
Sementara tersangka berinisial DS merupakan pembeli yang memesan satu pucuk senjata api jenis LE dari tersangka DRJ sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta. Tersangka SE berperan sebagai pemilik sekaligus menjual 10 dus atau 200 butir peluru kaliber 5,56 kepada tersangka DRJ.
 
"Jenis senjata yang diamankan berjenis laras panjang, yang kerap di gunakan para penembak jitu. Ini senjata biasa untuk sniper ada teropongnya juga. Jangkauannya mulai dari 400 meter sampai 2.000 meter. Semuanya berpeluru tajam dan senjata ini mematikan," ucap dia.
 
Baca juga: TPS Sokanggo Boven Digoel Pemungutan Suara Ulang
 
Pattopoi menambahkan, DRJ merupakan mantan anak buah kapal (ABK) di Rusia. Di sana DRJ belajar untuk merakit senjata dari rekan-rekannya sesama ABK.
 
"Tersangka DRJ belajar merakit senjata api pada saat berada di Rusia, ketika bekerja di kapal kargo dan selanjutnya diperdalam secara otodidak di Indonesia, adapun motif membuat senjata api tersebut untuk dijual ke pihak lain (mencari keuntungan)," jelas Pattopoi. 
 
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api. Kemudian, Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. 
 
"Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun" imbuh dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan