Jayapura: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Papua menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Kampung Sokanggo Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan pelaksanaan PSU atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang menemukan adanya penyalahgunaan formulir C pemberitahuan saat pemungutan suara pada Pilkada Boven Digoel 2020 pada Senin, 28 Desember 2020.
"KPU menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu pada 29 Desember 2020 sore, sehingga kami jadwalkan pelaksanaan PSU pada 31 Desember 2020, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIT," ucapnya, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut Melkianus, sebagaimana PKPU Nomor 8 tahun 2018 pasal 60 ayat enam menyebut KPPS segera melaksanakan PSU di TPS paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara.
Baca juga:
KPU Tunggu Surat MK Terkait Pemenang Pilkada Gresik
"Artinya, PSU harus dilakukan dalam waktu paling lambat empat hari terhitung sejak hari pemungutan suara," ujar dia.
Melkianus menjelaskan untuk persiapan PSU, KPU telah menyiapkan logistik berupa surat suara formulir C Pemberitahuan yang nantinya berupa cap atau tanda PSU yang akan disampaikan kepada 225 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.
"Semua logistik sudah siap, KPU berharap pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut dapat meluangkan waktu datang ke TPS dan memberikan hak suaranya," harap dia.
Melkianus menambahkan sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, terjadi pelanggaran di TPS 03 Kampung Sokanggo Distrik Mandobo.
Bawaslu menemukan adanya lima pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan menggunakan formulir C Pemberitahuan milik orang lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))