Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tunggu surat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemenang
Pilkada Kabupaten Gresik 2020. Ini berkaitan ada dan tidaknya gugatan pilkada di daerah setempat.
"Sebagaimana aturan KPU, MK nanti akan berkirim surat ke KPU terkait beberapa kota/kabupaten yang tidak ada sengketa pilkda. Surat itu akan ditembuskan ke KPU Gresik, jadi kami masih menunggu itu dari MK," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni, dikonfirmasi, Selasa, 29 Desember 2020.
Pihaknya tidak bisa langsung melakukan penetapan, karena harus mentaati aturan yang ada. Yakni menunggu surat resmi dari MK.
"Sebab, kami menerima informasi di media sosial terkait permohonan beberapa kota/kabupaten yang mengajukan gugatan ke MK. Tapi tidak termasuk Gresik," jelasnya.
Baca: MK Banjir Gugatan, Bukti Paslon Belum Siap Menerima Kekalahan
Setelah surat turun, lanjut Roni, kemudian KPU Gresik akan melakukan persiapan penetapan pasangan calon pemenang suara terbanyak, sesuai PKPU no 19 paling lambat tiga hari.
Sementara itu, pelaksanaan Pilkada Gresik diikuti dua pasangan calon, yakni petahana nomor urut 1 Moh Qosim-Asluchul Alif (QA), kemudian nomor urut 2 pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT).
Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan nomor urut 1 QA memperoleh 355.611 suara (49 persen). Sedangkan paslon nomor urut 2 Niat mendapatkan 369.844 ribu suara (51 persen).
Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon satu, dengan selisih 14.233 suara (2 persen).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))