Ilustrasi
Ilustrasi

Pembayaran THR Buruh di Kota Yogyakarta Diminta Tak Dicicil

Ahmad Mustaqim • 24 Maret 2024 13:18
Yogyakarta: Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengingatkan perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan buruh agar membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 dengan lunas. Pasalnya, kasus pembayaran THR dengan mencicil terjadi periode sama tahun lalu. 
 
"Aturannya memang dibayar lunas, tapi karena namanya bisnis itu fluktuatif sehingga mungkin kesepakatan antara pekerja dan manajemen," jelas Maryustion, Minggu, 24 Maret 2024. 
 
Total ada 34 aduan persoalan pembayaran THR yang pihaknya terima tahun lalu. Dari puluhan aduan itu sebagian besar THR dibayar dengan mencicil oleh pemberi kerja. 

Maryustion menjelaskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh menjadi acuan. Dari aturan itu pihaknya membuka posko aduan dan konsultasi bagi pekerja yang mendapat persoalan dalam pembayaran THR. 
 
Baca juga: Jepara Alokasikan Rp54,6 Miliar untuk THR ASN

"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2016, bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang beraktivitas 12 bulan atau lebih diberikan satu kali upah. Sedangkan buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional," kata dia. 
 
Pembayaran THR paling lambat, kata dia, harus sudah diberikan H-7 idulfitri. Pihaknya juga turut melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan yang berpotensi menghadapi persoalan pembayaran THR. 
 
"Total seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta sekitar 1.761. Semuanya nanti diberikan informasi terkait aturan pemberian THR," kata mantan kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta ini. 
 
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menyatakan juga membuka posko THR. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan langkah advokasi apabila ada perusahaan tak membayarkan THR kepada para pekerjanya. 
 
"Kami melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan. Jika ada perusahaan yang tak membayar THR akan dilaporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan