Ilustrasi (Antara/Aprilio Akbar)
Ilustrasi (Antara/Aprilio Akbar)

4.419 Pegawai non-ASN Kota Solo Akan Terima Gaji ke 13

Triawati Prihatsari • 21 Maret 2024 12:08
Solo: Sebanyak 4.419 tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) atau pegawai non-ASN Kota Solo akan menerima gaji ke 13 Lebaran 2024 ini. Pemberian gaji ke 13 kepada pegawai non ASN tersebut sesuai dengan Perwali nomor 37 tahun 2021. 
 
"Pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah kota Solo. Meskipun dari pemerintah pusat telah menetapkan aturan bahwa tenaga honorer atau non-ASN tidak mendapat THR dan gaji ke-13," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno, di Solo, Kamis, 21 Maret 2024.
 
Diketahui, tenaga honorer di Pemkot Solo telah diganti dengan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK). Menurutnya, TKPK yang mendapat gaji ke-13 adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Ia menambahkan, sesuai data per Januari 2024, jumlah TKPK di Solo sebanyak 4.419. 
 
Baca juga: Pemerintah DIY Deteksi Dini Perusahaan Tak Bayar THR

“Mereka nanti mendapat satu kali gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, pangan dan tunjangan kinerja,” imbuhnya. 
 
Di sisi lain, golongan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Solo meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapat THR dan Gaji ke-13. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 
 
“Untuk ASN data terakhir 6.158 meliputi PNS dan PPPK. Komponen yang diberikan gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan keluarga serta tunjangan kerja. THR dan gaji ke-13 diberikan maksimal H-10 Lebaran," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan