Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan tahap pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024. Salah satu tahapan yang dilakukan deteksi dini perusahaan berpotensi tak bayar THR.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah salah satunya eteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2024.
Proses ini dilakukan berkaca pada momen yang sama tahun lalu ada sekitar 2 ribuan pekerja tak dibayar maupun terlambar pembayaran THR-nya. Ribuan pekerja itu bekerja di 33 perusahaan.
Selain hal itu, tahun lalu juga ada 101 perusahaan yang diadukan dalam persoalan pembayaran THR idulfitri. Dari jumlah itu, 68 perusahaan di antaranya telah membayarkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja.
"Kami lakukan deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten/kota, fokusnya perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," kata dia.
Aria menyebut tak ada target berapa jumlah perusahaan yang disasar. Namun, pihaknya juga membuka layanan aduan apabila ada pekerja yang mengalami persoalan dan tak memiliki serikat.
"Kami menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi seandainya ada potensi persoalan pembayaran THR," ujarnya.
Ia menambahkan layanan tersebut bisa diakses secara daring lewat www.nakertrans.jogjaprov.go.id maupun luring. Nantinya, kata dia, apabila ada persoalan penanganannya tetap dipegang kabupaten/kota.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan tahap pengawasan pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024. Salah satu tahapan yang dilakukan deteksi dini perusahaan berpotensi tak bayar THR.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah salah satunya eteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2024.
Proses ini dilakukan berkaca pada momen yang sama tahun lalu ada sekitar 2 ribuan pekerja tak dibayar maupun terlambar pembayaran THR-nya. Ribuan pekerja itu bekerja di 33 perusahaan.
Selain hal itu, tahun lalu juga ada 101 perusahaan yang diadukan dalam persoalan pembayaran THR idulfitri. Dari jumlah itu, 68 perusahaan di antaranya telah membayarkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja.
"Kami lakukan deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten/kota, fokusnya perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," kata dia.
Aria menyebut tak ada target berapa jumlah perusahaan yang disasar. Namun, pihaknya juga membuka layanan aduan apabila ada pekerja yang mengalami persoalan dan tak memiliki serikat.
"Kami menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi seandainya ada potensi persoalan pembayaran THR," ujarnya.
Ia menambahkan layanan tersebut bisa diakses secara daring lewat
www.nakertrans.jogjaprov.go.id maupun luring. Nantinya, kata dia, apabila ada persoalan penanganannya tetap dipegang kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)