Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp54,6 miliar untuk bayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran THR bagi ASN akan dilaksanakan pada Kamis, 4 April 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, mengatakan Lebaran nanti selain menerima gaji, ASN juga akan menerima THR. Besaran THR yang diterima berdasarkan gaji ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Untuk potongan pajak THR dibebankan kepada penerima,” ujar Florentina, Kamis, 21 Maret 2024.
Estimasi kebutuhan pembayaran THR sebesar Rp54,6 miliar berdasarkan pembayaran gaji Maret. Selain pegawai negeri sispil (PNS) sebanyak 6.378 orang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebanyak 2.417 juga akan menerima THR.
“Kalau P3K yang belum punya SK (surat keputusan) ya, tidak dapat THR,” kata Florentina.
Sementara untuk gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2024. Hal itu menyesuaikan kemampauan keuangan daerah. Sedangkan membayar gaji ke-13 bagi ASN, pemerintah Kabupaten Jepara membutuhkan anggaran sebesar Rp42 miliar.
“Gaji ke 13 dibayarkan Juni sambil mengumpulkan uang, jadi tidak bareng THR,” jelas Florentina.
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp54,6 miliar untuk bayar
tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran THR bagi ASN akan dilaksanakan pada Kamis, 4 April 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, mengatakan Lebaran nanti selain menerima gaji, ASN juga akan menerima THR. Besaran THR yang diterima berdasarkan gaji ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Untuk potongan pajak THR dibebankan kepada penerima,” ujar Florentina, Kamis, 21 Maret 2024.
Estimasi kebutuhan pembayaran THR sebesar Rp54,6 miliar berdasarkan pembayaran gaji Maret. Selain pegawai negeri sispil (PNS) sebanyak 6.378 orang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebanyak 2.417 juga akan menerima THR.
“Kalau P3K yang belum punya SK (surat keputusan) ya, tidak dapat THR,” kata Florentina.
Sementara untuk gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2024. Hal itu menyesuaikan kemampauan keuangan daerah. Sedangkan membayar gaji ke-13 bagi ASN, pemerintah Kabupaten Jepara membutuhkan anggaran sebesar
Rp42 miliar.
“Gaji ke 13 dibayarkan Juni sambil mengumpulkan uang, jadi tidak bareng THR,” jelas Florentina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)