Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Jerinx Tinggalkan Persidangan, Menolak Diadili secara Daring

Antara • 10 September 2020 12:53

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu juga menanggapi bahwa Jaksa Penuntut Umum sepakat sidang tetap dilakukan secara online sesuai dengan penjelasan majelis hakim.
 
"Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar atas persetujuan dengan majelis hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa," ucap Otong.
 
Ia menyebut hakim dapat memberikan persetujuan terhadap pemberian saksi melalui sarana elektronik dengan didampingi pejabat berwenang. Hal itu juga merujuk Pasal 189 ayat 2 KUHAP bahwa keterangan terdakwa yang dinyatakan di luar persidangan tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, melainkan hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan.

Setelah mendengar tanggapan kuasa hukum Jrx, kemudian JPU, majelis hakim memurtuskan persidangan tetap dilaksanakan secara online. Atas keputusan itu Jrx beserta seluruh kuasa hukumnya meninggalkan lokasi sidang yang berlangsung secara virtual di Polda Bali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan