Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Jerinx Tinggalkan Persidangan, Menolak Diadili secara Daring

Antara • 10 September 2020 12:53

Selain itu, kuasa hukum Jrx SID, I Wayan Suardana alias Gendo menambahkan dasar kesepakatan tersebut hanya mengikat perjanjian tiga lembaga. Namun tidak mengikat pihak di luar kerja sama.
 
Menurut dia, Jrx bukan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut sehingga seharusnya hak-hak Jrx meminta diadili secara tatap muka patut dipenuhi pengadilan.
 
"Berdasarkan SESMA (Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung) nomor 8 yang saya kutip, kalau sidang pidana adalah terdakwa yang ditahan untuk sidang online dengan mengutamakan kesehatan. Logikanya, apakah menjamin bila ada terdakwa yang tidak ditahan lalu ada sidang langsung, semua akan sehat? Apakah sidang dengan terdakwa tidak ditahan menjamin dia bebas covid-19?" jelasnya.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Lagi
 
Gendo menilai justru yang lebih terjamin adalah terdakwa yang ditahan karena faktanya hasil tes cepat covid-19 Jrx non reaktif dan swab tesnya negatif artinya sampai saat ini Jrx bebas virus korona.
 
"Justru yang tidak bisa dijamin oleh pengadilan bebas covid-19 adalah terdakwa yang tidak ditahan. Siapa yang bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan, tidak bisa ke mana-mana," tegas Gendo.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan