Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Jerinx Tinggalkan Persidangan, Menolak Diadili secara Daring

Antara • 10 September 2020 12:53
Denpasar: Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx alias Jrx, kekeh menolak pelaksanaan sidang secara daring. Alih-alih mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ia memilih hengkang dari forum persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi itu.
 
"Karena Jaksa Penuntut Umum mengupayakan menghadirkan terdakwa dan penasehat hukum di persidangan, sidang diskors 15 menit," kata Ida Ayu Adnya, di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 10 September 2020.
 
Ida mengatakan tetap berkomitmen melakukan persidangan secara daring dengan dasar hukum perjanjian kerja sama tiga institusi yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Menteri hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference, selama pandemi covid-19.

Baca juga: PN Denpasar Gelar Sidang Perdana Jerinx Secara Daring
 
"Persidangan digelar secara elektronik, terhadap perkara pidana, pidana militer, dan khusus untuk perkara yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi dan ditegaskan bahwa mengutamakan kesehatan dan keselamatan pimpinan hakim, pegawai, dan masyarakat pencari keadilan," jelas dia.
 
Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, I Gede Ari Astina alias Jrx SID menyatakan keberatan dan mengaku menolak sidang daring karena hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan merasa kurang adil.
 
"Saya tetap menolak sidang secara online, karena Yang Mulia (hakim) tidak bisa lihat gestur saya, tidak bisa membaca bahasa tubuh saya, sehingga kemungkinan keputusan-keputusan nanti kurang tepat," ucap Jrx. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Selain itu, kuasa hukum Jrx…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan