Semarang: Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian kawanan garong spesialis mobil pikap Mitsubishi L300. Kawanan garong itu telah tujuh kali beraksi di empat kabupaten di Jateng.
"Pelaku memang spesialis mencuri L300 karena lebih mudah dilakukan pencurian dan daya jualnya cepat," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Wihastono Yoga Pranoto, di Semarang, Jateng, Rabu, 16 September 2020.
Wihastono menerangkan, ada lima orang yang menjadi kawanan pencuri spesialis pikap Mitsubishi L300. Dua orang warga Mranggen, Demak, berinsial SA dan AS ditangkap pada Selasa, 15 September 2020, sementara yang lainnya, Kendil, Iyok, Gombloh, berstatus buron.
Dia melanjukan, turut ditangkap seorang penadah berinisial NA, warga Batang, Jawa Tengah. SA, AS, dan NA terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaa orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," ujarnya.
Baca: Dua Begal di Tanjung Priok Ditangkap
Wihastono mengungkap, kasus kawanan garong spesialis pikap Mitsubishi L300 ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga kehilangan mobil yang diparkir di pinggir jalan Raya Pantura, Demak-Kudus, pukul 06.00 WIB, 2 September 2020. Polda Jateng segera melakukan penyelidikan, selanjutnya menangkap SA, AS, dan NA.
"Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp130 juta," jelasnya.
Dia mengungkap, hasil interogasi tiga tersangka mengaku sudah tujuh kali mencuri mobil pikap Mitsubishi di empat kabupaten di Jateng. Pencurian terakhir dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, pada 7 September 2020.
"Di Kudus sudah tiga kali mencuri pikap. Di Jepara, Demak, dan Grobogan masing-masing sudah sekali," beber Wihastono.
Semarang: Polda Jawa Tengah mengungkap kasus
pencurian kawanan garong spesialis mobil pikap Mitsubishi L300. Kawanan garong itu telah tujuh kali beraksi di empat kabupaten di Jateng.
"Pelaku memang spesialis mencuri L300 karena lebih mudah dilakukan pencurian dan daya jualnya cepat," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Wihastono Yoga Pranoto, di Semarang, Jateng, Rabu, 16 September 2020.
Wihastono menerangkan, ada lima orang yang menjadi kawanan pencuri spesialis pikap Mitsubishi L300. Dua orang warga Mranggen, Demak, berinsial SA dan AS ditangkap pada Selasa, 15 September 2020, sementara yang lainnya, Kendil, Iyok, Gombloh, berstatus buron.
Dia melanjukan, turut ditangkap seorang penadah berinisial NA, warga Batang, Jawa Tengah. SA, AS, dan NA terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaa orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," ujarnya.
Baca: Dua Begal di Tanjung Priok Ditangkap