Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengancaman nasabah perusahaan pinjaman online (pinjol). Ketiga tersangka itu adalah ASA, 31, warga Bogor, Jawa Barat; RH alias Asep, 28, warga Bekasi Jawa Barat; dan APP, 27, warga Surabaya, Jawa Timur.
"Kasus ini terungkap pada Desember 2020, saat itu ada nasabah berinisial BSB (pelapor) yang diancam oleh pihak perusahaan pinjol," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.
Nico menjelaskan, korban BSB mengajukan pinjol di Rupiah Merdeka dan Dana Now pada Desember 2020. Kemudian BSB melunasi pinjamannya pada Februari 2021.
"Tetapi si korban ini malah menerima penagihan dari perusahaan pinjol pada awal Juli 2021. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang," ujarnya.
Baca: Pelaku Pinjol Ilegal Didoktrin untuk Tak Bersosialisasi
Penagihan itu dikirim oleh tersangka ASA melalui pesan singkat SMS dengan kalimat kasar, seperti 'Peringatan Anjing Babi (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak-kontak lo, dan kusebar wajah lo ke media sosial (medsos) dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau. Bayar sekarang juga babi'.
"Nah, pesan penagihan yang sama seperti ini juga dikirim oleh tersangka RH ke BSB," ujarnya.
Tak terima dengan sikap si pinjol, kemudian BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 17 Juli 2021. Kemudian pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat, pada 15 Oktober 2021. Kemudian pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep," katanya.
Tersangka Dapat Gaji Rp4,2 per Bulan
Kata Nico, para tersangka mengaku digaji oleh perusahaan pinjol sebesar Rp4,2 juta per bulan. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya.
Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu satu pekan.
"Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," jelasnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP, 27, merupakan karyawan perusahaan pinjol bernama PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus ini bermula saat APP mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca: Pemilik Pinjol yang Meneror Ibu Hingga Bunuh Diri Diringkus
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjol Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban, dan foto KTP korban ke akun WhatsApp korban disertai kalimat, 'Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya'.
"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," kata Nico.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengancaman nasabah perusahaan
pinjaman online (pinjol). Ketiga tersangka itu adalah ASA, 31, warga Bogor, Jawa Barat; RH alias Asep, 28, warga Bekasi Jawa Barat; dan APP, 27, warga Surabaya, Jawa Timur.
"Kasus ini terungkap pada Desember 2020, saat itu ada nasabah berinisial BSB (pelapor) yang diancam oleh pihak perusahaan pinjol," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.
Nico menjelaskan, korban BSB mengajukan pinjol di Rupiah Merdeka dan Dana Now pada Desember 2020. Kemudian BSB melunasi pinjamannya pada Februari 2021.
"Tetapi si korban ini malah menerima penagihan dari perusahaan pinjol pada awal Juli 2021. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang," ujarnya.
Baca: Pelaku Pinjol Ilegal Didoktrin untuk Tak Bersosialisasi
Penagihan itu dikirim oleh tersangka ASA melalui pesan singkat SMS dengan kalimat kasar, seperti
'Peringatan Anjing Babi (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak-kontak lo, dan kusebar wajah lo ke media sosial (medsos) dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau. Bayar sekarang juga babi'.
"Nah, pesan penagihan yang sama seperti ini juga dikirim oleh tersangka RH ke BSB," ujarnya.
Tak terima dengan sikap si pinjol, kemudian BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 17 Juli 2021. Kemudian pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat, pada 15 Oktober 2021. Kemudian pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep," katanya.