Jakarta: Bareskrim Polri menduga para karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal didoktrin untuk tak bersosialisasi. Temuan itu berdasarkan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus pinjol ilegal di berbagai wilayah.
"Dia (pelaku) ditutup itu. Orang di situ enggak ada yang tahu. Ya mungkin doktrinnya begitu," kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Para pelaku melakukan berbagai aktivitas di apartemen tersebut. Polisi menemukan sejumlah puntung rokok, kasur berserakan hingga obat kuat. Menurut Andri, hal itu dipengaruhi oleh faktor minimnya aktivitas yang dibolehkan para pelaku.
"Dalam 1 unit ada 2 kamar. Itu berantakan. Berantakan dalam artian, ya kalau saya sih membayangkan mereka ngapain saja di situ," ucap Andri.
Baca: Cari Untung Besar, Perusahaan Pinjol Bermain di Legal dan Ilegal
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jajaran Polri sudah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau pinjol ilegal dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kasus-kasus tersebut diungkap Bareskrim, Polda Metro, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah. Ia menyebut, hasil penanganan kasus tersebut sedang dianalisis.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan