Polda Jatim merilis penetapan tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol). (Medcom.id/Amal)
Polda Jatim merilis penetapan tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol). (Medcom.id/Amal)

Ancam Nasabah, Tiga Pekerja Pinjol di Jatim Jadi Tersangka

Amaluddin • 25 Oktober 2021 12:49
 

Tersangka Dapat Gaji Rp4,2 per Bulan 

Kata Nico, para tersangka mengaku digaji oleh perusahaan pinjol sebesar Rp4,2 juta per bulan. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya.
 
Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu satu pekan.
 
"Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," jelasnya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, APP, 27, merupakan karyawan perusahaan pinjol bernama PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus ini bermula saat APP mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban pada Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Baca: Pemilik Pinjol yang Meneror Ibu Hingga Bunuh Diri Diringkus
 
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjol Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban, dan foto KTP korban ke akun WhatsApp korban disertai kalimat, 'Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya'.
 
"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," kata Nico.
 
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan