Bandung: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, membongkar lokasi pembuatan tembakau gorila di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 150 kilogram tembakau gorila siap edar disita polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat di Kota Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, tiga orang ditangkap berinisial HF, HS, dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau gorila sebanyak dua kilogram di sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta untuk pengembangan, dan kita menangkap bandar berinisial SM di Cileunyi, Kabupaten Bandung," kata Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Senin 23 November 2020.
Baca juga: Dua Pejabat Pemkot Bandar Lampung Terpapar Covid-19
Dari keterangan bandar tersebut, tim dari Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung AKBP Ricky Hendrasyah, langsung bergerak ke Bekasi. Di sebuah apartemen, polisi baru mengetahui jika kamar apartemen tersebut dijadikan tempat pembuatan Tembakau Gorila. Polisi kemudian menangkap dua orang berinisial AN dan RD.
AN dan RD diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau gorila. Dari keterangan keduanya, mereka bekerja untuk seseorang di Bandung.
"Alhasil pengejaran di Bandung, kita tangkap bandar besarnya. Dia berinisial AA," ucap dia.
Polisi pun menemukan ratusan tembakau gorila yang telah dikemas dan siap untuk dijual. Di tempat tersebut juga ditemukan sejumlah alat dan bahan kimia untuk membuat tembakau gorila.
"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," kata Ulung
Dari hasil pemeriksaan, tembakau gorila tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia sesuai pesanan. Mereka menjual secara daring menggunakan media sosial Instagram.
"Dengan diungkapnya kasus ini kita (Polrestabes Bandung) dapat menyelamatkan satu juta orang lebih," jelasnya.
Pada kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Bandung: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, membongkar lokasi pembuatan tembakau gorila di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 150 kilogram
tembakau gorila siap edar disita polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat di Kota Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, tiga orang ditangkap berinisial HF, HS, dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau gorila sebanyak dua kilogram di sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta untuk pengembangan, dan kita menangkap bandar berinisial SM di Cileunyi, Kabupaten Bandung," kata Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Senin 23 November 2020.
Baca juga:
Dua Pejabat Pemkot Bandar Lampung Terpapar Covid-19
Dari keterangan bandar tersebut, tim dari Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung AKBP Ricky Hendrasyah, langsung bergerak ke Bekasi. Di sebuah apartemen, polisi baru mengetahui jika kamar apartemen tersebut dijadikan tempat pembuatan Tembakau Gorila. Polisi kemudian menangkap dua orang berinisial AN dan RD.
AN dan RD diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau gorila. Dari keterangan keduanya, mereka bekerja untuk seseorang di Bandung.
"Alhasil pengejaran di Bandung, kita tangkap bandar besarnya. Dia berinisial AA," ucap dia.