Ilustrasi--Suasana forum Deklarasi Netralitas Pendidik di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta pada Senin, 28 Agustus 2023. Medcom.id/Ahmad Mustaqim Jaga Netralitas, Media Sosial ASN Disdikpora Kota Yogyakarta Diawasi Ahmad
Ilustrasi--Suasana forum Deklarasi Netralitas Pendidik di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta pada Senin, 28 Agustus 2023. Medcom.id/Ahmad Mustaqim Jaga Netralitas, Media Sosial ASN Disdikpora Kota Yogyakarta Diawasi Ahmad

Pj Bupati Purwakarta Tegaskan ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

Ahmad Mustaqim • 12 Oktober 2023 07:55
Purwakarta: Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik praktis dan menjunjung tinggi netralitas pada pemilihan umum 2024.
 
"Ketentuan atau aturan mengenai netralitas ASN (aparatur sipil negara) itu sudah jelas," katanya, di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober 2023.
 
Pada pelaksanaannya, ASN juga harus menjaga sikap saat menggunakan media sosial. Sebab ada larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
 
SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
 
Selain itu, ada juga tiga undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
 
Baca juga: Guru Diminta jadi Teladan Netral pada Pemilu 2024

"Semua regulasi dan aturan mengenai netralitas itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN Purwakarta," kata Benni.
 
Seiring dengan hal tersebut, jika nanti dalam pelaksanaannya ada gejolak, akan langsung ditangani oleh pembina kepegawaian, baik dari BKPSDM maupun dari Inspektorat.
 
Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bisa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada ASN yang tidak bersikap netral pada pemilu nanti.
 
"Jadi jangan sampai sudah diberitahu dan diingatkan, tetapi masih ada ASN yang 'genit-genitan' (terlibat politik praktis)," ujarnya.
 
Ia mengatakan jika nanti ditemukan ada ASN yang tidak netral, maka akan dikenakan sanksi  sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Jika masih ada yang 'genit-genitan', saya rasa sanksi sudah perlu kita berikan dan saya berkomitmen untuk melaksanakan hal itu," terang Benni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan