Lampung Selatan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Lampung Selatan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) khususnya yang bertugas di lingkungan Pemkab Lampung Selatan maupun lembaga pemerintahan menanggapi status calon anggota legislatif (caleg) di
media sosial.
"Terus ada yang PP 53 itu kan
ASN tidak boleh, bahkan like status aja tidak boleh, oleh karena itu batasan-batasan ASN sudah jelas dalam undang-undang ASN dan kesepakatan bersama," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Imformasi, Arif Sulaiman, di Kalianda, Selasa, 3 Oktober 2023.
Ia mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Menpan RB tentang Netralitas ASN serta Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
"Sudah dijelaskan tadi like status tidak boleh apa lagi sampai upload atau mengunggah memposting caleg di media sosial, seperti Facebook, Instagram Story dan Whatsapp dan lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, larangan terlibat politik praktis apalagi sampai terlibat langsung dukung mendukung maupun kampanye secara aturan sudah jelas netralitas ASN harus mutlak dilaksanakan, karena tugas ASN sudah jelas untuk melayani masyarakat dan jika ingin bergabung di parpol ataupun tim sukses harus menangggalkan dahulu jabatannya atau mengundurkan diri sebagai ASN.
Arif mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menemukan salah satu oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN, kami sudah melakukan rapat pleno terkait hasil penelusuran dugaan pelanggaran tersebut," kata Arif Sulaiman.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN.
"Kemudian Bawaslu juga telah merekomendasikan ke komisi aparatur sipil negara atau KASN atas hasil proses yang telah dilakukan oleh Bawaslu Lampung Selatan," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut pro-aktif dalam memberikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan jika mengetahui adanya oknum ASN terlibat dalam kegiatan salah satu caleg maupun capres yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat.
"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))