Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan Aparatul Sipil Negara (
ASN) setempat untuk tidak berinteraksi apapun dengan peserta
pemilu 2024 di media sosial (medsos). Larangan itu baik berupa menyukai, membagikan, dan berkomentar sebuah unggahan peserta peserta pemilu 2024.
"Posisi ASN harus netral tidak bisa ditawar. Kalau nanti kita terjebak seperti itu malah mubazir kita tidak bekerja malah mengomentari hal yang tidak perlu dikomentari oleh kita," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono, di Yogyakarta, Rabu, 27 September 2023.
Beny menjelaskan larangan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Selain larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), dan menyukai (like), juga dilarang bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
"Itu kan sifatnya sudah sebuah mandatori ya untuk kita sehingga kita juga harus mendudukkan proporsinya itu," jelasnya.
Beny mengatakan SKB itu sudah disosialisasikan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah DIY melalui grup whatsapp. Ia mengatakan setiap sekretaris di masing-masing OPD diminta membantu menyebarkan SKB itu.
Beny juga menyatakan akan melakukan pemantauan kepatuhan menjalankan netralitas ASN itu, termasuk menegakkan aturan. Ia mengatakan di setiap lembaga diharuskan memiliki perwakilan yang bertugas melakukan pengawasan.
"Petugasnya itu kan punya jaringan untuk melakukan pengawasan netralitas, bisa melalui jalur apapun," ungkapnya.
Ia ingin netraliras ASN bisa ditegakkan dan dijaga selama Pemilu 2024. Ia mewanti-wanti agar ASN tak terlibat politik praktis.
"Prinsipnya (ASN) harus netral supaya penyelenggara negara ini tidak terkontaminasi. Nanti kalau enggak netral kan jadi ramai kayak dulu lagi," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))