Aceh: Mantan anggota dewan di Pidie Jaya, Aceh, Syaiful Bahri, 39, tertangkap tangan membawa sabu sebanyak lima kilogram di Jalan Lintas Sumatra, Palembang-Betung, Banyuasin, Sumatra Selatan, 1 Maret 2021. Syaiful diduga menjadi kurir sabu akibat terlilit utang.
"Tersangka ini adalah mantan anggota dewan di Pidie Jaya Aceh, tahun 2018 lalu melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) selama setahun. Setelah itu tersangka kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan namun gagal," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen M Arief Ramdhani, Kamis, 4 Maret 2021.
Syaiful ditangkap bersama dua orang lainnya. Barang bukti sabu yang diamankan dikemas dalam lima bungkus dan ditempatkan di kotak di dalam mobil yang dikendarainya.
Baca: Polda Sulteng Sita Aset Pelaku Narkoba Senilai Rp10 Miliar
"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini memiliki banyak utang saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Tapi tidak tahu pastinya," jelas Arief.
Dalam operasi BNNP Sumsel, juga ditangkap Lekat, 27 dan Suhaimi, 56. Ketiga tersangka ditangkap tim BNNP Sumsel di tiga lokasi yang berbeda.
"Kita mendapat informasi bahwa akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh," ungkapnya.
Baca: Warung Sabu Siap Saji di Surabaya Digerebek
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam mobil.
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Diketahui, barang yang dikirimnya dari Aceh tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Lekat, warga Pali.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Lekat. Tersangka Lekat mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati.
Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri. Lalu, tim BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemilik barang.
Tim bergerak menuju Pendopo Talang Ubi, Kabupaten Pali untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi. Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya.
"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik," jelasnya.
Ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Modus Penyelundupan Narkoba Dalam Kemasan Makanan Kerap Dilakukan
Ditambahkan Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, tersangka Syaiful setelah gagal mencalonkan diri kembali di dewan, kemudian pergi ke Pekanbaru, Riau. Kepada keluarga, tersangka mengatakan dia membuka showroom mobil bekas di Pekanbaru.
"Namun keluarganya ini tidak ada yang tahu kalau dia menjadi kurir narkoba. Untuk satu paket yang diantar, tersangka bisa mendapat upah sebesar Rp20 juta," ungkapnya.
Dia mengungkap, Syaiful sudah dua kali mengantarkan paket sabu ke Sumsel. Namun pada pengantaran kedua, tersangka ditangkap petugas.
Aceh: Mantan anggota dewan di Pidie Jaya, Aceh, Syaiful Bahri, 39, tertangkap tangan membawa
sabu sebanyak lima kilogram di Jalan Lintas Sumatra, Palembang-Betung, Banyuasin, Sumatra Selatan, 1 Maret 2021. Syaiful diduga menjadi kurir sabu akibat terlilit utang.
"Tersangka ini adalah mantan anggota dewan di Pidie Jaya Aceh, tahun 2018 lalu melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) selama setahun. Setelah itu tersangka kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan namun gagal," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen M Arief Ramdhani, Kamis, 4 Maret 2021.
Syaiful ditangkap bersama dua orang lainnya. Barang bukti sabu yang diamankan dikemas dalam lima bungkus dan ditempatkan di kotak di dalam mobil yang dikendarainya.
Baca: Polda Sulteng Sita Aset Pelaku Narkoba Senilai Rp10 Miliar
"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini memiliki banyak utang saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Tapi tidak tahu pastinya," jelas Arief.
Dalam operasi BNNP Sumsel, juga ditangkap Lekat, 27 dan Suhaimi, 56. Ketiga tersangka ditangkap tim BNNP Sumsel di tiga lokasi yang berbeda.
"Kita mendapat informasi bahwa akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh," ungkapnya.
Baca: Warung Sabu Siap Saji di Surabaya Digerebek
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam mobil.
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Diketahui, barang yang dikirimnya dari Aceh tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Lekat, warga Pali.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Lekat. Tersangka Lekat mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati.
Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri. Lalu, tim BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemilik barang.
Tim bergerak menuju Pendopo Talang Ubi, Kabupaten Pali untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi. Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya.
"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik," jelasnya.
Ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Modus Penyelundupan Narkoba Dalam Kemasan Makanan Kerap Dilakukan
Ditambahkan Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, tersangka Syaiful setelah gagal mencalonkan diri kembali di dewan, kemudian pergi ke Pekanbaru, Riau. Kepada keluarga, tersangka mengatakan dia membuka showroom mobil bekas di Pekanbaru.
"Namun keluarganya ini tidak ada yang tahu kalau dia menjadi kurir narkoba. Untuk satu paket yang diantar, tersangka bisa mendapat upah sebesar Rp20 juta," ungkapnya.
Dia mengungkap, Syaiful sudah dua kali mengantarkan paket sabu ke Sumsel. Namun pada pengantaran kedua, tersangka ditangkap petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)