Palu: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyita aset terduga pelaku narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang mencapai Rp10 miliar. Aset terdiri dari bangunan mewah, gudang, dan kendaraan.
"Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ABS terungkap aset puluhan miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro, di Mako Polda Sulteng, di Palu, Kamis, 25 Februari 2021.
Ia mengatakan aset yang disita berupa dua unit Home Stay di Palu, satu unit rumah mewah di Citra Land Palu, satu unit rumah serta satu gudang di Kabupaten Sigi. Selain itu juga disita sejumlah kendaraan.
"Kemudian tiga unit dump truck serta tiga unit kendaraan, yakni Suzuki APV, mobil Honda Jazz dan mobil Avanza dengan total kurang lebih Rp10 miliar," ujarnya.
Baca: Warung Sabu Siap Saji di Surabaya Digerebek
Dia mengungkap, kasus ini bermula dari penangkapan Agustus 2020 di rumah terduga pelaku inisial N, 26, di wilayah Tatanga Kota Palu. Barang bukti sabu sebanyak 250 gram didapat.
"Dari pengungkapan tersebut menyeret nama terduga inisial DSN, 46, warga BTN Lasoani Palu dan inisial ABS, 45, warga Kabupaten Sigi," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari keterangan N, sabu seberat 250 gram diperoleh dari terduga DSN dan ABS. Sebelumnya tersangka inisial N sempat buron, dan ditangkap pada akhir Januari 2021.
Baca: Modus Penyelundupan Narkoba Dalam Kemasan Makanan Kerap Dilakukan
"Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 250 gram dan mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun. Selain itu N dan DSN juga terancam maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Sementara tersangka ABS selain dijerat UU Narkotika, penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya.
Palu: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyita aset terduga pelaku
narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang mencapai Rp10 miliar. Aset terdiri dari bangunan mewah, gudang, dan kendaraan.
"Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ABS terungkap aset puluhan miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro, di Mako Polda Sulteng, di Palu, Kamis, 25 Februari 2021.
Ia mengatakan aset yang disita berupa dua unit Home Stay di Palu, satu unit rumah mewah di Citra Land Palu, satu unit rumah serta satu gudang di Kabupaten Sigi. Selain itu juga disita sejumlah kendaraan.
"Kemudian tiga unit dump truck serta tiga unit kendaraan, yakni Suzuki APV, mobil Honda Jazz dan mobil Avanza dengan total kurang lebih Rp10 miliar," ujarnya.
Baca: Warung Sabu Siap Saji di Surabaya Digerebek
Dia mengungkap, kasus ini bermula dari penangkapan Agustus 2020 di rumah terduga pelaku inisial N, 26, di wilayah Tatanga Kota Palu. Barang bukti sabu sebanyak 250 gram didapat.
"Dari pengungkapan tersebut menyeret nama terduga inisial DSN, 46, warga BTN Lasoani Palu dan inisial ABS, 45, warga Kabupaten Sigi," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari keterangan N, sabu seberat 250 gram diperoleh dari terduga DSN dan ABS. Sebelumnya tersangka inisial N sempat buron, dan ditangkap pada akhir Januari 2021.
Baca: Modus Penyelundupan Narkoba Dalam Kemasan Makanan Kerap Dilakukan
"Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 250 gram dan mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun. Selain itu N dan DSN juga terancam maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Sementara tersangka ABS selain dijerat UU Narkotika, penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)