Tiga dari empat pelaku penyelundupan narkoba di Aceh Timur. (Foto: Medcom.id/Fatmawati)
Tiga dari empat pelaku penyelundupan narkoba di Aceh Timur. (Foto: Medcom.id/Fatmawati)

Penyelundup Sabu 60 Kg di Aceh Timur Ditembak Mati

Fajri Fatmawati • 07 Oktober 2020 12:20
Banda Aceh: Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram jaringan internasional di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh, digagalkan aparat.
 
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada mengatakan, salah seorang penyelundup sabu, SS, 27, ditembak mati karena melawan saat hendak ditangkap pada Sabtu, 3 Oktober 2020, pukul 00.30 WIB.
 
"SS diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu jaringan internasional, dia ditembak mati karena melawan saat ditangkap dan dia juga menggunakan senjata," kata Wahyu, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca juga: Tempat Hiburan dan Mal di Bandung Tetap Buka Meski Zona Merah
 
Selain SS, Wahyu mengungkapkan ada tiga pelaku lain. MM, 38, mendapatkan tembakan di pinggul, sedangkan JU, 18, dan SM, 24, ditembak di betis. Mereka dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap. 
 
Ia membeberkan, penangkapan bermula saat keempat pelaku hendak menyelundupkan narkoba melalui jalur laut. Para pelaku menumpang perahu motor dan berlabuh di Pantai Krueng Matee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
 
"Melihat ada mobil dengan nomor polisi BK 1557 BN di wilayah itu, tim patroli langsung menghubungi personel di darat," lanjut dia.
 
 

Petugas kemudian membuntuti pelaku dan menggerebek rumah milik MM dan menyita 60 bungkus teh cina berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 60 kilogram, 
 
"Barang bukti lainnya yang disita adalah satu mobil, dan satu telepon genggam," ucap Wahyu.
 
Wahyu mengungkapkan, Pelaku SS selain mengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu, juga diduga ikut terlibat penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu lainnya. Sehingga total penyelundupan yang dilakukan SS mencapai 105 kilogram.
 
Baca juga: Jatim Bebas Zona Merah Covid-19, Khofifah: Jangan Kendor!
 
"Kita akan menjerat para pelaku dengan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri harta benda mereka," kata dia.
 
Berdasarkan tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dengan subsidair Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
 
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta paling berat dengan hukuman mati," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan