Patung Bunda Maria yang tertutup terpal biru. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Patung Bunda Maria yang tertutup terpal biru. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Kaleidoskop Daerah 2023

Yogyakarta dalam Peristiwa; Korupsi Tanah Kas Desa hingga Intoleransi Minoritas

Ahmad Mustaqim • 27 Desember 2023 12:33
Yogyakarta: Sejumlah peristiwa hingga kasus hukum menyertai perjalanan 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) menjadi salah satu yang menyita perhatian publik lantaran menyerat oknum pengusaha hingga pejabat ke meja hijau. 
 
Ada pula kasus intoleransi penutupan patung Maria di Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, hingga status Gunung Merapi masih tetap siaga sejak November 2020. Berikut rangkumannya;

1. TKD Seret Pejabat hingga Pengusaha 

Pejabat hingga pengusaha terseret akibat kasus penyalahgunaan TKD. Tak hanya petinggi di level provinsi, namun juga pejabat di tingkat desa. 
 
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno salah satu sosok yang jadi tersangka usai menerima kasus gratifikasi. Gratifikasi yang menjerat Krido berkaitan dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. 

"Gratifikasi yang diterima tersangka KS (Krido Suprayitno) berupa dua bidang tanah dan uang tunai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto pada Senin, 17 Juli 2023 silam. 
 
Krido menerima gratifikasi dari mafia tanah yang kini jadi terdakwa, yakni Robinso Saalino atau Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Dua bidang tanah gratifikasi itu yakni di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman sekitar 2022 lalu. Luasan dua tanah itu yakni 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama Krido. 
 
Harga dua bidang tanah itu sekitar Rp4,520 miliar. Sementara, gratifikasi uang tunainya sekitar Rp211 juta. Krido yang semestinya menjalan fungsinya sebagai pengawas dalam pemanfaatan pertanahan di DIY, namun mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY itu menerima gratifikasi dan merugikan negara. 
 
"Kami juga menyita ATM atas nama istri Robinson yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka KS," ujar Ponco. 
 
Baca juga: 2 Kades di DIY Diperiksa dalam Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Krido tak hanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4.731.603.640 dari nilai dua bidang tanah dan uang tunai. Selain itu, Krido juga disebut telah merugikan keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940. 
 
Krido kini menjadi terdakwa di tengah proses penanganan kasusnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Krido juga memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Robinson dalam kasus yang sama. 
 
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memvonis 8 tahun bui Robinson Saalino. Vonis itu terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. 
 
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. 
 
Majelis hakim menilai tindakan Robinson secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda atau uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Sebelum vonis dijatuhkan, Robinson dituntut pidana selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh jaksa. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940.
 
Baca juga: Penyalahguna Tanah Kas Desa di DIY Dituntut 8 Tahun Penjara

Melihat vonis itu, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa soal perampasan aset Robinson yang diperoleh dari hasil tindak pidana, untuk diserahkan kepada negara. Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.
 
Selain keduanya, seorang perangkat Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ANS juga jadi tersangka kasus serupa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan menyebut ANS terlibat dalam aksi penyalahgunaan TKD yang dilakukan Robinson Saalino sekitar 2018. Robinson yang telah mengajukan permohonan sewa TKD seluas 11.215 meter persegi meski tanpa izin gubernur tersebut belum turun. 
 
Kejati DIY juga menetapkan Kepala Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi alias KD menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), pada 2 November 2023. Objek yang jadi perkara hukum ini ada di wilayah Desa Maguwoharjo dan disebut menyebabkan kerugian Rp995.120.000. Kasidi merupakan pejabat aktif yang dilantik pada November 2021 dan masa jabatannya semestinya berakhir 2027. Penetapan tersangka juga diawali dengan penggeledahan di kantor yang bersangkutan. 

2. Intoleransi Penutupan Patung Maria di Kulon Progo 

Maret 2023 lalu terjadi peristiwa penutupan paksa patung Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus di Dusun Degolan, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Warga menyaksukan kedarangan organisasi kemasyarakatan (ormas) ke lokasi.
 
Ketua RT 61 Degolan, Purwaka mengatakan dua kali rombongan ormas datang ke Dusun Degolan, yakni 11 Maret dan 17 Maret. Salah satu momen kedatangan ormas tersebut saat ada acara pengajian menyambut ramadan di Masjid Al-Barokah pada 17 Maret. Ketika itu sedang ada pengajian yang diselenggarakan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY). 
 
“Ada 10 sampai 15 orang (anggota ormas) yang datang. Mereka datang mampir salat zuhur. Bilang katanya ingin membantu warga, katanya ada uneg-uneg keberatan dengan keberadaan patung (Maria)," ujar Purwaka. 
 
Para anggota ormas ketika itu mengenakan atribut loreng dengan logo menyerupai salah satu partai politik. Mereka darang dengan motor dan mobil. 
 
Baca juga: Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Pengurus 2 Kali Didatangi Ormas

Seingat Purwaka, penutupan paksa patung terjadi 22 Maret 2023. Penutupan dihadiri aparat, termasuk kepolisian. Peristiwa yang viral di media sosial itu lantas ditindaklanjuti dengan adanya sebuah forum di Polres Kulon Progo pada Kamis malam, 23 Maret 2023. Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum itu yakni penjaga rumah doa, Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB), hingga paroki.
 
Para pihak yang hadir dalam forum itu mengklaim penutupan patung Maria atas inisiatif Yakobus sebagai pemilik. Kepala Polres Kulon Progo saat itu, AKBP Muharomah Fajarini menyebut tak ada tekanan ormas dalam penutupan patung.
 
Belakangan, Muharomah kemudian dipindahtugaskan ke Polda DIY dan digantikan AKBP Nunuk Setyowati pada 29 Maret 2023. AKBP Nunuk Setyowati sebelumnya menjabat Kasubbidsatpampolsus Binmas Polda Jateng.
 
Ketua RW 28/RT 61, Dusun Degolan, Desa Bumirejo, Wagino mengatakan masyarakat di wilayahnya biasa hidup di tengah keberagaman. Mekipun, Wagino menyebut sempat ada sedikit persoalan dalam proses pendirian bangunan rumah doa itu. Persoalan yang muncul kemudian dimusyawarahkan pada akhir 2022 dan terselesaikan. 
 
Ia menegaskan keluarga Yakobus, pemilik rumah doa, memiliki sejarah panjang di Dusun Degolan karena pernah menjadi perangkat desa setempat. Selain itu, Yakobus juga menyumbangkan mobil ambulans untuk Dusun Degolan. 
 
"Kalau saya biasa saja (soal keberadaan patung). Selama saya 50 tahun tinggal di sini tidak ada masalah (soal perbedaan keyakinan)," ujar Wagino. 
 

3. Kereta Api Anjlok di Kulon Progo 

Peristiwa kecelakaan kereta api (KA) Argo Wilis dan Argo Semeru di perlintasan jalur Kalimenur, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo juga menjadi salah satu yang jadi perhatian tahun ini. Peristiwa yang terjadi Selasa, 17 Oktober 2023 itu menyebabkan puluhan moda KA dari wilayah barat dan timur harus diubah arus melewati jalur utara selama lebih dari 12 jam.
 
"Tak ada korban jiwa. Korban luka sudah ditangani," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Ninuk Setiyowati di lokasi pada Selasa, 17 Oktober 2023. 
 
Peristiwa kecelakaan KA itu diduga terjadi saat KA Argo Semeru jurusan Gambir dalam posisi anjlok perlintasannya. Sejumlah gerbong kemudian keluar dari perlintasan. Saat itu, ada 8 gerbong keluar perlintasan dan rel terlepas dari bantalannya. Sementara, KA Argo Wilis dengan rute Bandung-Surabaya melaju dari barat. KA tersebut sempat mengerem mendadak meski benturan dengan gerbong yang keluar perlintasan tak terhindarkan. 
 
"Argo Wilis dan Argo Semere terjadi bersenggolan. Kemudian ada gerbong yang keluar rel," kata Ninuk. 
 
Usai peristiwa itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan skema pengalihan jalur perjalanan. Seluruh KA tujuan maupun yang biasanya melintasi DIY dialihkan melalui jalur lain, baik KA dari Jakarta dan Bandung maupun Surabaya, Malang dan sekitarnya. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan ada sejumlah skema diterapkan pengalihan jalur perjalanan KA. Selain pengalihan jalur, ada juga yang diputar. 
 
Baca juga: 8 Gerbong KA Argo Semeru Keluar Perlintasan

Selain itu, ada belasan jadwal perjalanan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dibatalkan. Total ada 18 perjalanan KA Bandara YIA yang dibatalkan. 
 
Selama proses evakuasi gerbong dan lokomotif KA, ada tiga alat berat atau crane dilibatkan. Setelah proses evakuasi, pembukaan jalur dilakukan bertahap. 
 
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan jalur hilir di eks Stasiun Kalimenur Kecamatan Sentolo itu telah selesai diperbaiki. Jalur hilir sebelumnya rusak sebagai dampak kecelakaan. 
 
"Pada pukul 22.10 WIB di jalur hilir antara Wates-Sentolo telah dibuka, kereta api diizinkan berjalan dengan kecepatan maksimal 5 km/jam," kata Krisbiyantoro dihubungi, Kamis, 19 Oktober 2023. 
 
Perjalanan norma KA melalui rute di Kulon Progo, Yogyakarta baru terjadi pada awal November. Kondisi ini berlaku untuk KA Bandara YIA maupun KA Jarak Jauh. 

4. Merapi Siaga Sejak November 2020

Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Kabupaten Sleman, DIY dengan Kabupaten Klaten, Boyolali, dan Magelang, Jawa Tengah masih alami aktivitas vulkanik cukup tinggi. Gunung Merapi ini berstatus siaga sejak 5 November 2020 silam. 
 
Muntahan material lava dan awan panas masih terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat adanya uguran awan panas terjadi pada 30 November dan 1 Desember 2023. Muntahan awan panas itu muncul setelah terakhir kali pada Juli 2023 lalu. 
 
Setelah itu, BPPTKG juga melaporkan terjadi awan panas guguran pada 8 Desember 2023. Serangkaian awan panas ini terjadi sebanyak 8 kali terjadi pada 8 Desember. Titik awan panas guguran meluncur di arah barat daya dan tenggara. 
 
"Berdasarkan hasil validasi dengan data drone pada 9 Desember 2023, jarak luncur APG (awan panas guguran) mencapai 3.800 meter ke arah Sungai Bebeng-Krasak," ujar Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, Sabtu, 9 Desember 2023. 
 
Baca juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Sejauh 2,5 Kilometer

Rentetan luncuran awan panas tersebut juga mengakibatkan hujan abu vulkanik di kawasan Kabupaten Magelang dan Boyolali, Jawa Tengah. Desa-desa terdampak hujan abu vulkanik yakni Klakah, Tlogolele, Selo, dan Jrakah, Kabupaten Boyolali. Sedangkan di Kabupaten Magelang dilaporkan terjadi di Desa Dukun, Mangunsuko, Krinjing, Sengi, Paten, Sewukan, Banyudono, Sumber, Krongowanan, dan Gantang.
 
"BPPTKG merekomendasikan agar melakukan upaya–upaya mitigasi dalam menghadapi ancaman bahaya erupsi Gunung Merapi yang terjadi saat ini seperti peningkatan kapasitas masyarakat dan penyiapan sarana prasarana evakuasi," kata Agus. 
 
Rekomendasi BPPTKG ini menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi berupa serangkaian muntahan awan panas. Di sisi lain, volume kubah barat daya terukur sebesar 3.348.600 meter kubik dan kubah tengah sebesar 2.358.000 meter kubik. 
 
BPPTKG pun menegaskan aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih cukup tinggi yang ditunjukkan erupsi efusif. Status aktivitas ditetapkan masih siaga. BPPTKG masih menetapkan radius aman aktivitas manusia sekitar 3-7 kilometer. Radius aman jarak 7 kilometer dari puncak Gunung Merapi ini khusus di area hulu Sungai Bedog, Sungai Krasak, dan Sungai Bebeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan