Ilustrasi persidangan. Medcom.id
Ilustrasi persidangan. Medcom.id

Penyalahguna Tanah Kas Desa di DIY Dituntut 8 Tahun Penjara

Ahmad Mustaqim • 26 September 2023 07:07
Yogyakarta: Terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ronbinson Saalino, dituntut pidana dan denda ratusan juta rupiah. Bahkan jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis perampasan aset kepada terdakwa yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Munip di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 25 September 2023. 
 
Dalam persidangan itu, Jaksa Ali mengatakan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakwa memasukkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Robinson membayar uang ganti rugi hampir Rp3 miliar. Bila tak mampu membayar, harta terdakwa akan disita. 
 
Baca juga: Kadis Pertanahan DIY Diminta Jujur Ungkap Gratifikasi Tanah Kas Desa

"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 4 tahun," ujar Jaksa Ali. 
 
Selain hal di atas, jaksa juga menuntut perampasan aset terdakwa. Aset yang dimaksud yakni kekayaan hasil atau keuntungan dari pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin untuk rumah tinggal atau tanah kavling selama 20 tahun. Nilai aset itu diperkirakan sebesar Rp16 miliar. 
 
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa, kata Jaksa, telah menyewakan kepada konsumen dalam bentuk rumah tempat tinggal maupun kavling dengan jangka waktu 20 tahun. 
 
"Terdakwa telah menerima uang investasi sebesar Rp29,2 miliar, yang kemudian terdakwa Robinson mengambil sebesar Rp16 miliar. Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara," ujarnya. 
 
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan jaksa. 
 
Adapun penasihat hukum terdakwa, Agung Pamula Ariyanto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Lanjutan sidang kasus ini akan digelar awal pekan depan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan