Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meminta perusahaan di wilayah setempat untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja sesuai dengan ketentuan. THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Koperasi, UKM, tenaga kerja dan transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Muid, mengatakan surat edaran terkait pembayaran THR akan segera diedarkan ke seluruh perusahaan.
THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pernjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Sesuai regulasi, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri,” kata Muid, Minggu, 24 Maret 2024.
Soal besarannya, Muid menyebutkan, bagi buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, besaran THR sebesar satu kali upah sebulan. Sedangkan untuk buruh dengan masa kerja satu bulan atau di bawah 12 bulan, maka diberikan dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
“THR wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Muid.
Muid menyatakan akan segera mendatangi perusahaan-perusaahaan untuk memastikan mereka membayar THR tepat waktu. Sebab, di tahun lalu, terdapat beberapa perusahaan yang terlambat membayar THR.
Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari besaran THR. Denda itu akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meminta perusahaan di wilayah setempat untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR)
pekerja sesuai dengan ketentuan. THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Koperasi, UKM, tenaga kerja dan transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Muid, mengatakan surat edaran terkait pembayaran THR akan segera diedarkan ke seluruh perusahaan.
THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pernjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Sesuai regulasi, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri,” kata Muid, Minggu, 24 Maret 2024.
Soal besarannya, Muid menyebutkan, bagi buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, besaran THR sebesar satu kali upah sebulan. Sedangkan untuk buruh dengan masa kerja satu bulan atau di bawah 12 bulan, maka diberikan dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
“THR wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Muid.
Muid menyatakan akan segera mendatangi perusahaan-perusaahaan untuk memastikan mereka membayar THR tepat waktu. Sebab, di tahun lalu, terdapat
beberapa perusahaan yang terlambat membayar THR.
Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari besaran THR. Denda itu akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)